Menteri LH Ingatkan 343 Pemerintah Daerah Wajib Kelola Sampah Agar Tak Kena Pidana
Selasa, 15 Apr 2025, 12:02 WIBBALIKPAPAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol l Nurofiq menegaskan pemerintah mewajibkan 343 kabupaten/kota di Indonesia serius mengelola sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kebijakan bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia," ujar Mentari LH Hanif Faisol Nurofiq di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4).
Pemerintah, lanjutnya, fokus melakukan pengelolaan sampah nasional melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada 2029 dengan capaian 50 persen pada 2025, namun hingga saat ini capaian baru mencapai 39 persen.
"Kebijakan itu sudah diberikan kepada 343 kabupaten/kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, dan semua sedang berjuang selesaikan masalah sampah," jelasnya.
Kebijakan pemerintah tersebut harus dilaksanakan, lanjut dia, apabila tidak dilaksanakan ada pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.
Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Kota Balikpapan, mampu menjadi contoh pengolahan sampah, lanjut dia, menjadi salah satu pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia.
"Pengelolaan sampah Kota Balikpapan relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang," tambahnya.
"Kami tinjau langsung TPAS Manggar sebagai contoh tata laksana terbaik, menjadi dasar rekomendasi pengambilan keputusan untuk seluruh kabupaten/kota," katanya.
Pengelolaan sampah Kota Balikpapan dari hulu ke hilir mencakup TPAS Manggar, instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, hingga Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, TPAS Manggar juga dilengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan, inovasi kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengawal peningkatan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan, menurut dia, karena bisa menjadi salah satu daerah yang mampu untuk contoh buat Indonesia bila terus ditingkatkan.
Kebijakan aplikatif pengelolaan sampah sebagai upaya membangun peradaban Indonesia bersih sampah, yang seyogyanya dihadirkan sebelum menjadi negara maju 2045, demikian Hanif Faisol Nurofiq.
- Pengelolaan Sampah
- Menteri Lingkungan Hidup
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Jakarta Sabtu Pagi Terungkap! BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Cerah Berawan
-
Ambisi PLTS 100 GWp Tersendat, Revisi RUPTL PLN Belum Tuntas
-
Gubernur NTB Bergerak! Warga Mataram Diduga Berada di Myanmar, Ini yang Terjadi
-
Cegah Antrean Mengular, Pertamina Perpanjang Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM di SPBU Sintang
-
Jembatan Paledang-Pasir Jaya Bogor Diresmikan Pertengahan Oktober, Akses Warga Bakal Makin Mudah
-
AS Sebut Proposal Iran Buka Selat Hormuz sebagai Upaya Sinis
-
Daftar 21 Pemain Timnas Indonesia Ikuti Latihan Pertama di GBK Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.