Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Bank Himbara Siap Hapus Piutang Sejuta UMKM

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 18:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Bank Himbara Siap Hapus Piutang Sejuta UMKM Doc: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ket. Pengunjung melihat produk UMKM pada Festival Ramadhan di Alun-alun Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/3/2025).

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang diperkirakan mencapai total sejuta pengusaha.

Dari seluruh bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan estimasi alokasi anggaran penghapusan piutang UMKM terbesar, yaitu kurang lebih sebesar Rp15,5 triliun.

“Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Maman menuturkan, meskipun anggaran telah disetujui, proses penghapusan utang kini memasuki tahap administrasi yang krusial. Pejabat-pejabat baru yang diangkat di jajaran direksi bank Himbara harus melalui mekanisme pengawasan atau fit and proper serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, kondisi ini menyebabkan jajaran direksi bank Himbara saat ini belum memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen terkait keuangan, termasuk proses penghapusan piutang UMKM, karena masih menunggu persetujuan resmi dari OJK.

"Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” kata dia.

“Artinya, direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otoritas untuk menandatangani terkait keuangan karena mereka masih menunggu approval dari OJK," ujar dia menambahkan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.