- Home
-
- Luar Negeri
-
- Eks Presiden Yoon akan Dia...
Eks Presiden Yoon akan Diadili atas Tuduhan Pemberontakan
Senin, 14 Apr 2025, 02:30 WIBSEOUL -Â Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol, pada Senin (14/4) ini akan menghadapi persidangan pidana pertamanya atas tuduhan pemberontakan setelah ia menerapkan darurat militer pada Desember lalu, yang menjerumuskan negara demokrasi itu ke dalam kekacauan politik .
Dengan penerapan darurat militer itu, Yoon akan berusaha memaksakan aturan militer di negara itu ketika ia memerintahkan penangguhan aktivitas politik dan penyensoran media pada tanggal 3 Desember.
Dekrit tersebut hanya berlaku selama enam jam karena ditolak oleh anggota parlemen oposisi.
Upaya yang gagal itu tak lama kemudian menyebabkan pemakzulan Yoon oleh Majelis Nasional, dan Mahkamah Konstitusi mencabut sepenuhnya tugas kepresidenannya pada tanggal 4 April lalu.
Setelah ia kehilangan semua hak istimewanya sebagai presiden, Yoon akan menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan pemberontakan yang akan dimulai Senin.
Selama sidang pendahuluan pada bulan Februari, pengacara Yoon berpendapat bahwa penahanannya cacat prosedural, sebuah argumen yang diterima oleh pengadilan, yang menyebabkan pembebasannya 52 hari setelah penangkapannya.
Yoon ditahan pada bulan Januari dalam penggerebekan fajar setelah bertahan melawan polisi dan jaksa selama beberapa pekan, dan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.
Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pada Jumat (11/4), mantan pemimpin berusia 64 tahun itu meninggalkan kediaman kepresidenan dan kembali ke rumah pribadinya di Seoul, serta menyapa para pendukung di sepanjang jalan.
"Sekarang, saya kembali menjadi warga negara biasa Republik Korea dan saya akan mencari jalan baru dalam mengabdi kepada negara dan rakyat kami," kata Yoon dalam sebuah pernyataan.
Dengan pemecatan Yoon, Korsel akan menyelenggarakan pemilu cepat pada tanggal 3 Juni untuk memilih penggantinya.
Sampai saat itu, Korsel masih diperintah oleh penjabat Presiden Han Duck-soo.
Hadirkan Saksi
Sementara itu kantor berita Yonhap melaporkan bahwa sidang pidana pertama bagi mantan Presiden Yoon akan dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada pukul 10 pagi.
âSebagai terdakwa, Yoon harus menghadiri persidangan tersebut,â lapor Yonhap.
Yoon akan menjadi mantan presiden Korsel ke-5 yang diadili di pengadilan pidana.
Terkait persidangan pada Senin, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah-langkah keamanan terkait pencegahan potensi unjuk rasa di dekat gedung pengadilan.
âMedia tidak diperkenankan mengambil foto di dalam ruang sidang sebelum dimulainya persidangan,â ungkap Yonhap.
Cho Sung-hyun, komandan Grup Keamanan Pertama Komando Pertahanan Ibu Kota, dan Kim Hyung-ki, kepala Batalyon Pasukan Khusus Pertama Komando Perang Khusus, akan hadir di mimbar saksi pada persidangan hari Senin.
Selama persidangan pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi, Cho Sung-hyun bersaksi bahwa ia diperintahkan oleh Panglima Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin-woo, untuk mengirim pasukan untuk menyeret anggota parlemen keluar dari Majelis Nasional setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Kim Hyung-ki juga diyakini menerima perintah serupa dari atasannya pada malam yang sama. AFP/Yonhap/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
KPK Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon Setelah Diblok Militer Berjam-jam
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Akhirnya Hadiri Sidang Pemakzulan Perdana
-
Oposisi Korea Selatan Desak Keputusan Cepat Terkait Nasib Presiden
-
Mantan Presiden Korea Selatan yang Digulingkan Berupaya Menghentikan ‘Kekuasaan Diktator’
-
Drama Darurat Militer: Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Ujung Konflik
-
Demonstran Serbu Pengadilan Korea Selatan Setelah Penahanan Presiden Diperpanjang
-
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Absen, Sidang Pemakzulan Diundur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.