Kemdiktisaintek Tegaskan PTNBH Bukan Entitas Bisnis
Minggu, 13 Apr 2025, 18:01 WIBPadang - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) bukan merupakan entitas bisnis melainkan pilar atau dasar pokok negara.
"Meskipun PTNBH memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan akademik, namun misi utamanya tetap pendidikan sebagai tanggung jawab negara," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi di Padang, Minggu (13/4).
Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan polemik seputar persepsi publik terhadap PTNBH yang menganggap atau menyamakan PTNBH dengan entitas bisnis murni.
Munadi menjelaskan selama ada huruf 'N' di PTNBH, artinya tanggung jawab negara tetap melekat sehingga bukan entitas profit-oriented atau berorientasi laba dan keuntungan.
"Sehingga perlu adanya regulasi yang mendukung skema pembiayaan kreatif termasuk pinjaman institusional dari mitra strategis," ujar dia menegaskan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan agar PTNBH memiliki akses legal terhadap pinjaman sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam konteks itu, ia mengapresiasi langkah perguruan tinggi yang mulai mengembangkan diversifikasi pendanaan, optimalisasi aset, penguatan dana abadi serta keterlibatan publik melalui zakat, wakaf dan kontribusi alumni.
Salah satu contohnya ialah Universitas Andalas (Unand) yang sudah mengambil langkah-langkah tersebut dimana upaya itu dinilai contoh nyata PTNBH yang tetap menjaga misi sosial sekaligus membangun kemandirian institusi.
Sebagaimana diketahui, PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Artinya, PTNBH memiliki otonomi yang lebih besar dibandingkan dengan PTN yang berstatus lain seperti PTN Satuan Kerja (Satker) atau PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTNBH memiliki kelebihan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia serta program studi.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Libur Lebaran 2026, Wisatawan Serbu Taman Mini Indonesia Indah
-
Marc Marquez Tempati Urutan Keenam di Latihan Bebas Pertama MotoGP Thailand
-
Pemkab Gorontalo Tanggung Biaya Kepesertaan 12.000 PBI JKN yang Dinonaktifkan
-
Jadwal Pekan 23 Super League: Saksikan! Pertandingan Tim-tim Kebanggaan Setiap Hari Sepekan Penuh
-
Panglima TNI Resmi Lantik 796 Perwira Prajurit Karier Reguler dan Progsus TA 2026
-
KPK Panggil Budi Karya Sumadi dalam Kasus Dugaan Suap DJKA Kemenhub
-
Harga Emas Antam Selasa (17/2) Pagi Ini Kini di Angka Rp2,918 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.