Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup

Minggu, 13 Apr 2025, 19:39 WIB

JAKARTA - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran pelaku kekerasan seksusal berinisial PAP tidak bisa praktik seumur hidup. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti, dalam keterangan resminya, Minggu (13/4).

Ket. Foto: Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya. — Sumber: Istimewa

Dia memastikan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran. Hal tersehut penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi,

Arianti melanjutka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memerintahkan penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual dokter PPDS Unpad diketahui saat viralnya postingan di media sosial terkait kasus tersebut. PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penghentian kegiatan PPDS Unpad dilakukan selama selama satu bulan. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS.

Dia meminta pihak RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan. Hal ini untuk mencegah insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

"Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik," katanya.

Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dokter PPDS Unpad. Pihak Unpad berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan.

"Unpad juga memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Raja Norwegia Harald V Tutup Usia, Negeri Viking Berduka

Evaluasi Makan Siang Sekolah Bergizi di Perbatasan Sanggau, Angka Bolos Siswa Turun dan UMKM Lokal Bergerak

Kearifan Lokal Jadi Mesin Cuan, Produk Solok dari Rendang hingga Tikar Pandan Mulai Kuasai Pasar Nasional

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Investor Pilih Diam Menanti Sinyal The Fed di Jackson Hole

Pantau dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Tangani Karhutla Kalsel.

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sapa Warga Pondok Cabe Ilir, PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan dan Promo Tambah Daya.

BRIN Kaji Pemanfaatan Singkong untuk Solusi Penanganan Karhutla

BPJS Kesehatan Jakut Maksimalkan Layanan Keliling

KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla

Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Dapat Layanan Tanpa Biaya Tambahan

KJRI New York Gandeng Pola Raya, Siap Dorong Arsitek & Proyek RI Tembus Pasar Global

Raja Norwegia, Harald V, Wafat pada Usia 89 Tahun

Telin Buka Empat Kerja Sama Strategis di BATIC 2026, Perkuat Konektivitas Digital Global

Pelaku Pembuang Air Aki ke Sungai Diidentifikasi dan Akan Ditindak Tegas DLHK Depok

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Pergudangan Taman Tekno Menyusul Digulungnya Sindikat Uang Palsu

Gubernur Pramono Kukuhkan Fauzi Bowo Sebagai Ketua Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

Soal Pejabat BI Baru, OJK: Makin Banyak Perempuan di Posisi sStrategis

Polres Lumajang Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Semeru dengan Kayu dan Ranting Pohon

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.