Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup
Minggu, 13 Apr 2025, 19:39 WIBJAKARTA - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran pelaku kekerasan seksusal berinisial PAP tidak bisa praktik seumur hidup. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,â ujar Arianti, dalam keterangan resminya, Minggu (13/4).
Dia memastikan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran. Hal tersehut penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi,
Arianti melanjutka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memerintahkan penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
âEvaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,â jelasnya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual dokter PPDS Unpad diketahui saat viralnya postingan di media sosial terkait kasus tersebut. PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penghentian kegiatan PPDS Unpad dilakukan selama selama satu bulan. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS.
Dia meminta pihak RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan. Hal ini untuk mencegah insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
"Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik," katanya.
Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dokter PPDS Unpad. Pihak Unpad berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan.
"Unpad juga memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," ucapnya.
- Unpad
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- RSHS
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Kekerasan Seksual
- Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
- Dokter PPDS Unpad
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Wapres AS: Presiden Trump Kejar Kesepakatan Besar dengan Iran
-
1.567 Jamaah Haji Aceh Sudah Tiba dengan Selamat di Tanah Air
-
Gugur di Lebanon, Jenazah Kopda Anumerta Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo, DIY
-
Arus Mudik Laut ke Parepare H-6 Lebaran Capai 1.697 Penumpang
-
Ada Demo, Hindari Ruas Jalan Ini Karena Berpotensi Macet
-
Warga Kota Bandung Diimbau Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
-
Pemerintah Provinsi DKI Percepat Penataan Jalan Rasuna Said
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.