Dokter PPDS Unpad Bius Korban Lewat Saluran Infus Sebelum Diperkosa di Ruang Transfusi Darah RSHS

Rabu, 09 Apr 2025, 19:15 WIB

KOTA BANDUNG - Aparat kepolisian mengungkapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4).

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4). — Sumber: antara foto

Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Hendra.

Ia juga menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Raja Norwegia Harald V Tutup Usia, Negeri Viking Berduka

Evaluasi Makan Siang Sekolah Bergizi di Perbatasan Sanggau, Angka Bolos Siswa Turun dan UMKM Lokal Bergerak

Kearifan Lokal Jadi Mesin Cuan, Produk Solok dari Rendang hingga Tikar Pandan Mulai Kuasai Pasar Nasional

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Investor Pilih Diam Menanti Sinyal The Fed di Jackson Hole

Pantau dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Tangani Karhutla Kalsel.

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sapa Warga Pondok Cabe Ilir, PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan dan Promo Tambah Daya.

BRIN Kaji Pemanfaatan Singkong untuk Solusi Penanganan Karhutla

BPJS Kesehatan Jakut Maksimalkan Layanan Keliling

KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla

Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Dapat Layanan Tanpa Biaya Tambahan

KJRI New York Gandeng Pola Raya, Siap Dorong Arsitek & Proyek RI Tembus Pasar Global

Raja Norwegia, Harald V, Wafat pada Usia 89 Tahun

Telin Buka Empat Kerja Sama Strategis di BATIC 2026, Perkuat Konektivitas Digital Global

Pelaku Pembuang Air Aki ke Sungai Diidentifikasi dan Akan Ditindak Tegas DLHK Depok

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Pergudangan Taman Tekno Menyusul Digulungnya Sindikat Uang Palsu

Gubernur Pramono Kukuhkan Fauzi Bowo Sebagai Ketua Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

Soal Pejabat BI Baru, OJK: Makin Banyak Perempuan di Posisi sStrategis

Polres Lumajang Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Semeru dengan Kayu dan Ranting Pohon

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.