Anggota DPR RI Mengingatkan Kewajiban Reklamasi untuk Tambang Nikel
Rabu, 09 Apr 2025, 20:52 WIBPALUâ Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengingatkan kewajiban reklamasi pascatambang dan reboisasi kawasan hutan, khususnya perusahaan bergerak di pertambangan nikel.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tidak melaksanakan kewajibannya," katanya dihubungi dari Palu, Rabu (9/4).
Penegasan itu disampaikannya, saat diminta tanggapan terkait aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan GMU yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, nama Rajiv juga disebut berhubungan dengan aktivitas GMU.
"Kalau itu punya saya (GMU), nanti saya cabut. Saya sendiri nanti yang cabut," kata Rajiv menegaskan.
Terkait dengan aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja yang dikonfirmasi, belum ingin memberikan keterangan.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.
"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang," kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).
Menurut dia, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan perusahaan, khususnya yang menambang di dalam kawasan hutan. Bahkan, perusahaan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
"Akibat dari kelalaian itu, hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, berubah fungsi menjadi penyebab bencana bagi masyarakat di sekitar tambang," ungkapnya.
Lanjut dia, ketentuan rehabilitasi DAS, dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH. Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial di provinsi, dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan, seluas IPPKH ditambah 10 persen.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.