Pemecatan Guru Besar UGM Atas Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Ketentuan
Selasa, 08 Apr 2025, 22:56 WIBJAKARTA - Pemecatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) atas kasus kekerasan seksual sudah sesuai ketentuan. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, saat ini penanganan kasus sudah dilimpahkan ke kementerian.
"Penanganan kasus tersebut telah dilakukan Satgas PPKS dan pimpinan UGM sesuai ketentuan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kementerian untuk ditindaklanjuti," ujar Chatarina, kepada Koran Jakarta, Selasa (8/4).
Dia menyebut, kampus sesuai otonominya memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Menurutnya, pimpinan kampus yg memiliki tanggung jawab utk memastikan Kampus menjadi ruang belajar yang aman bebas dari segala bentuk kekerasan bagi semua warga kampus.
Chatarina melanjutkan, Kemendiktisaintek sendiri bertanggung jawab menerbitkan regulasi dan memastikan kampus melaksanakannya. Dengan demikian, kampus wajib menindak setiap ada laporan dugaan kekerasan termasuk kekerasan seksual melalui Satauan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan pimpinan Kampus dengan berpihak pada kepentingan korban dan ketentuan yang berlaku.
"?Tentu saja kementerian tdk bisa menjamin hal tersebut tidak akan terulang, karena sesuai otonomi perguruan tinggi, maka pimpinan kampus yang memiliki tanggung jawab," ucapnya.
Sebagai informasi, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," katanya.
Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 atas dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.
- UGM
- Kekerasan Seksual
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Kemendiktisaintek
- Guru Besar UGM
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
PART Catat Pertumbuhan Penjualan 38,23% pada 2025, Perkuat Diversifikasi Manufaktur dan Siapkan Right Issue serta Buyback Saham.
-
Pencarian KM Virgo Makin Dramatis, Penyelam Temukan Banyak Jasad di Kamar
-
Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Tuna dan Udang Vannamei Laris di Pasar Global
-
Bukan BPJT, Menteri PU Bikin Balai Baru Urus PNBP Tol
-
KWP Punya Pengurus Baru, Plt Sekjen DPR Harap Informasi Parlemen Makin Terbuka
-
Menkomdigi Kunjungi Telin di Los Angeles, Bahas Konektivitas Digital Global
-
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Kerja Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.