Tarif Dasar 10% AS Mulai Berlaku

Sabtu, 05 Apr 2025, 19:40 WIB

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah memberlakukan tarif dasar 10 persen terhadap seluruh dunia.

Sebelumnya Presiden Trump pada hari Rabu (2/4) lalu mengatakan akan mengenakan cukai dasar minimum sebesar 10 persen terhadap semua negara mulai Sabtu (5/4).

Ket. Foto: Presiden AS, Donald Trump — Sumber: NHK

“Presiden AS juga mengatakan akan memberlakukan apa yang disebut tarif timbal balik terhadap sekitar 60 negara dan kawasan yang AS memiliki defisit perdagangan besar. Jepang menghadapi tarif sebesar 24 persen dan Tiongkok 34 persen,” lapor kantor berita NHK, Sabtu.

Harga saham anjlok di seluruh dunia selama dua hari berturut-turut setelah pengumuman tarif tersebut.

Pelaku pasar melihat kecil kemungkinan pajak baru itu dapat diturunkan atau dibatalkan melalui negosiasi.

Kekhawatiran berkembang atas prospek ekonomi global di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan. NHK/I-1

  • Donald Trump
  • Kebijakan Tarif Timbal Balik AS

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.