Urai Kepadatan Menuju Pantai Anyer, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
Rabu, 02 Apr 2025, 18:55 WIBSERANG - Polisi berlakukan delay system atau sistem buka tutup untuk mengurai antrean kendaraan arus lalu lintas menuju lokasi wisata Pantai Anyer di Kabupaten Serang, Banten, yang mulai dipadati pengunjung saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilegon Ajun Komisaris Polisi Mulya Sugiharto di Serang, Rabu, mengatakan jajarannya telah menerapkan sistem buka tutup di beberapa titik, salah satunya di simpang jalan lingkar selatan (JLS).
"Kami memberlakukan delay system di simpang JLS karena arus kendaraan sangat padat. Oleh karena itu, kami mengatur buka-tutup jalur agar lalu lintas tetap terkendali," katanya.
Selain itu, guna mengurangi kepadatan, beberapa jalur alternatif menuju Pantai Anyer telah disiapkan. Pengendara yang melewati simpang tiga Cilegon dapat memilih jalur alternatif melalui simpang tiga arah Mancak yang akan terhubung ke Anyer.
"Selain JLS, masyarakat bisa menggunakan jalur Mancak. Petugas kami sudah ditempatkan di sana untuk mengarahkan kendaraan," ujarnya.
Selain itu, di jalur Palima-Cinangka saat ini diberlakukan sistem satu arah pendek agar arus kendaraan tetap lancar, baik yang datang maupun kembali dari wisata.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang diterapkan agar perjalanan lebih nyaman," tuturnya.
Ia mengatakan terdapat berbagai jalur yang dapat digunakan untuk menuju Anyer, seperti melalui Cilegon, Palima-Cinangka, Gunung Sari-Mancak, serta jalur dari Labuhan dan Pandeglang.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tim SAR Perluas Pencarian Empat WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Mantan Jurnalis Dilantik Jadi Kadispen Kodaeral IV
-
Macet Tanpa Sebab? Ternyata Ini Penjelasan Ilmiah “Phantom Traffic Jam”
-
Cimb niaga Gelar The Cooler Earth 2025
-
Terancam Punah, Kucing Langka Ditemukan Lagi di Hutan Konservasi di Thailand
-
Arab Saudi Tolak Isu Kaji Ulang Gencatan Senjata Gaza
-
Pemerintah Kebut Penanganan dan Pemulihan Pascabencana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.