Polrestabes Makassar Menangkap Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas

Minggu, 30 Mar 2025, 21:00 WIB

MAKASSAR– Jajaran Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menangkap tiga pelaku pelempar bom molotov pos palu lintas (lantas) di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ketiga pelaku ini masih pelajar, pengemudi ojol (ojek online), dan pedagang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Makassar, Minggu (30/3).

Ket. Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah), Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Devi Sujana (kiri) dan Kasi Humas Polrestabes AKP Wahid (kanan) dalam pengungkapan kasus pelemparan bom molotov pos lantas, Minggu (30/3/2025).  — Sumber: ANTARA

Tiga tersangka tersebut masing-masing MRP (19) pelajar SMA, MS (19) pengemudi ojek daring dan FSD (18) pedagang.

Kapolres menjelaskan hal itu berawal dari diskusi ketiganya melihat unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI di berbagai daerah, sedangkan di Kota Makassar tidak ada kejadian khusus.

Alasan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini diduga ingin membuat Makassar ribut dengan menciptakan sesuatu hal di luar akal sehat mereka dengan melempari pos polisi lalu lintas dengan bom molotov.

"Jadi pelaku ini memang berniat ingin membuat kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku berpikiran di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu nasional. Mereka berdiskusi sambil minum-minuman keras hingga mereka berpikiran untuk melakukan pelemparan bom molotov," tuturnya.

Aksi mereka tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Dari rekaman kamera pengintai atau CCTV terlihat melempari pos polisi itu dengan bom molotov, namun tidak berhasil membakar pos tersebut dan tidak ada korban jiwa.

Tersangka MRP berperan menyiapkan bom molotov tersebut dua hari sebelum kejadian. Sedangkan MS dan FSD melakukan pelemparan ke pos polisi itu dengan mengendarai motor hingga mengenai tembok sisi kanan pos, lalu melarikan diri ke arah Kabupaten Gowa.

Barang bukti yang diamankan satu unit motor, satu lembar jaket hoodie, satu tas warna hitam, sejumlah celana panjang dan jas hujan milik para pelaku. Ketiganya, kini telah menjalani penahanan di Tahti Polrestabes Makassar.

Hasil interogasi dari para pelaku mengakui bekerja sama melakukan aksi kejahatan yang dianggap membuat teror untuk mengacaukan stabilitas keamanan di Makassar.

Aksi ini, kata kapolres, atas inisiatif mereka, serta diduga ada unsur kesengajaan untuk membuat penghasutan.

Dari perbuatan ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman selama 15 tahun penjara.

  • Polrestabes Makassar

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.