Apple: iPhone 16 Secara Resmi akan Tersedia di Indonesia Mulai 11 April
Kamis, 27 Mar 2025, 07:30 WIBJAKARTAÂ - Perusahaan teknologi Apple secara resmi mengumumkan kehadiran seri iPhone 16 di Indonesia mulai 11 April 2025.
Dalam keterangan pers Apple yang diterima di Jakarta, Rabu (26/3), disebutkan seluruh model dalam jajaran iPhone 16 akan tersedia Jumat, 11 April 2025 di Apple Authorized Resellers tertentu.
"Seluruh model menghadirkan performa cepat dan lancar dengan Apple silicon, kemampuan foto dan video yang inovatif, dan kekuatan baterai yang luar biasa, sehingga semua pelanggan, baik pengguna baru Apple maupun yang meng-upgrade perangkatnya, mendapatkan manfaat inovasi luar biasa dari jajaran ini," demikian pernyataan pers Apple.
Membahas lebih detail secara lengkap Apple akan menghadirkan iPhone 16 series di Indonesia secara lengkap mulai dari dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, hingga iPhone 16e.
Hal ini menguatkan informasi yang diwartakan sebelumnya pada Jumat (21/3) yaitu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan seri iPhone 16 sudah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan perangkat telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Sertifikat postel wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.
"Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16," kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (21/3) malam.
Berdasarkan siaran di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.
Sertifikat postel diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).
Meutya menyampaikan bahwa setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus persyaratan lain untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia.
Perusahaan memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, perusahaan harus mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka.
"Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat," kata Meutya. Ant/I-1
Berita Terkait:
-
Kemenhub Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis Tujuan Jawa dan Sumatera
-
DPR Akhirnya Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
-
Bocoran iOS 27: Siri Berubah Total Jadi AI Chatbot Mirip ChatGPT dan Gemini
-
Apple Rilis iPhone 17e Februari 2026, Performa Flagship Tapi Banyak Kompromi
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen, Gubernur Pramono Ajak Kadin Percepat Pembangunan Kota
-
Pejabat Ekonomi AS–Tiongkok Bertemu di Paris, Siapkan Pertemuan Trump–Xi Jinping
-
Tim Cook akan Mundur dari Jabatan CEO Apple
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.