- Home
-
- Megapolitan
-
- Bangunan yang Langgar Izin...
Bangunan yang Langgar Izin di Hang Lekir Ditertibkan Sudin Citata Jaksel
Rabu, 26 Mar 2025, 20:55 WIBJAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menertibkan bangunan yang melanggar izin di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.
âJadi dengan pembongkaran bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan dan ini juga untuk pembelajaran kita semua," kata Kepala Sudin Citata Jaksel, Widodo Suprayitno di Jakarta, Rabu.
Widodo mengatakan sebelum penertiban bangunan permanen dengan ketinggian empat lantai tersebut, pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran sendiri, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk melakukannya.
Terlebih, dia menyampaikan bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan izin karena melanggar garis sempadan bangunan, jarak bebas belakang dan kiri kanan
Total 70 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.
- Jaksel
- Sudin Citata
- Hang Lekir
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pawai sepeda hias Batu Specta Flora Festival 2025
-
Lebih dari 2 Juta Warga Dewasa Jakarta Belum Menikah, Didominasi Laki-Laki
-
Laga Chelsea vs Tottenham Siap Ukir Sejarah, Digelar di Sydney
-
Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut
-
Aneh, Raja Ampat Rumah bagi 75% Spesies Karang Dunia dan Ribuan Spesies Endemik tapi kok ada Tambang ?
-
Pemkot Jaksel Sediakan Pelatihan MTU Bagi Pendatang Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.