- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Bersiap Mencabut Status...
AS Bersiap Mencabut Status Sementara Bagi 530.000 Migran
Senin, 24 Mar 2025, 01:00 WIBWASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mencabut status hukum sementara lebih dari 530 ribu migran dan jika inisiatif tersebut disetujui, program tinggal sementara mereka di negara itu akan berakhir pada 24 April.
Dikutip dari Antara pada Minggu (23/3), situasi tersebut berdampak pada migran yang masuk melalui program khusus yang diperkenalkan oleh mantan Presiden AS Joe Biden pada 2023.
Program tersebut memungkinkan orang asing memasuki AS dengan dukungan seorang sponsor AS dan bekerja di negara itu selama dua tahun. Menurut NBC, pada 2024, pihak berwenang sementara menghentikan penerimaan migran di bawah program ini karena kekhawatiran akan disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Pemerintahan Trump berencana mencabut status hukum sementara lebih dari 530 ribu orang yang berasal dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela. Mereka sebelumnya masuk ke AS melalui program yang dirancang oleh Biden untuk memberikan izin tinggal dan bekerja secara sementara.
Dokumen terkait kebijakan itu diperkirakan akan dipublikasikan pada Selasa, setelah itu program izin tinggal sementara bagi para migran di AS akan resmi berakhir pada 24 April. Namun, migran yang telah memperoleh status imigrasi yang sah melalui program tersebut tidak akan diwajibkan untuk meninggalkan AS.
"Program-program ini tidak memberikan manfaat publik yang signifikan, tidak diperlukan untuk mengurangi tingkat imigrasi ilegal, tidak cukup mengatasi dampak domestik dari imigrasi ilegal, tidak memenuhi tujuan awalnya, serta tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri pemerintahan ini," ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.

Imigrasi Ilegal
Pada hari pelantikannya, 20 Januari 2025, Trump berjanji akan segera menghentikan imigrasi ilegal dan memulai proses deportasi jutaan migran. Ia juga mendeklarasikan keadaan darurat nasional terkait situasi di perbatasan selatan AS.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat, yang bertujuan untuk meninjau kembali program perlindungan sementara yang selama ini diberikan kepada warga dari negara-negara seperti El Salvador, Honduras, Haiti, Nepal, dan Sudan. Jika pencabutan ini resmi diberlakukan, banyak migran yang sebelumnya dilindungi akan menghadapi ketidakpastian hukum dan kemungkinan deportasi.
Keputusan ini berpotensi memicu perdebatan lebih luas mengenai kebijakan imigrasi di AS dan dampaknya terhadap ekonomi serta masyarakat secara keseluruhan.
Dalam beberapa bulan mendatang, nasib para migran yang terdampak akan menjadi isu utama dalam diskusi kebijakan imigrasi AS.
Redaktur: Andreas Chaniago
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Menko PMK Ajak Anak Berani Laporkan Kasus Kekerasan
-
Bencana Longsor Memutus Akses Jalan di Nagano, Jepang. Ratusan Orang Terisolasi
-
Nyesek! Sempat Kejar Dua Set, Timnas Voli Putra Indonesia Malah Kena Hajar Kamboja di Final!
-
Pilihan Pelancong Dunia, Vietjet Dinobatkan sebagai Maskapai dengan Seragam Awak Kabin Terbaik
-
KP2MI Targetkan 500 Ribu Talenta Lewat Program SMK Go Global hingga 2029
-
Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing
-
Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.