Ini Jadi PR Besar, Travel Ilegal Tumbuh Pesat Saat Mudik, Kemenhub Sulit Mendeteksi
Jumat, 21 Mar 2025, 14:07 WIBJAKARTA - Maraknya transportasi travel ilegal terjadi karena meningkatnya kebutuhan perjalanan masyarakat, terutama di rute yang tidak terjangkau angkutan umum atau ketika layanan resmi dianggap kurang fleksibel dan mahal.Â
Travel ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan sering kali menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi standar angkutan umum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem transportasi yang perlu diperbaiki agar masyarakat bisa mendapatkan layanan perjalanan yang aman, nyaman, dan legal.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui pihaknya masih kesulitan untuk mendeteksi aksi layanan transportasi travel ilegal yang marak beroperasi saat periode mudik Lebaran.
âKami susah juga untuk memonitor, mendeteksi (travel ilegal) itu karena mereka beroperasinya jauh ke dalam langsung ke para pengguna. Bahkan kadang-kadang dari rumah ke rumah,â ungkap Menhub Dudy dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/3).
Lebih lanjut, Dudy mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk berhati-hati dan jeli dalam memilih layanan transportasi.
Menurut Menhub, travel ilegal tidak memiliki jaminan keselamatan sebagaimana ditawarkan oleh jasa travel yang resmi dan terdaftar.
âKami mengimbau masyarakat untuk menggunakan travel (resmi). Karena (travel) yang tidak terdaftar itu, atau angkutan-angkutan yang tidak terdaftar itu, nantinya akan merugikan pengguna itu sendiri,â kata Menhub.
Keselamatan menjadi aspek yang paling disoroti oleh Dudy terkait dengan praktik travel ilegal. Pencegahan kecelakaan lalu lintas merupakan langkah penting terkait keselamatan pengendara, mengingat mobilisasi dengan kendaraan bermotor akan jauh meningkat dan padat saat periode mudik Lebaran 2025.
Terlebih lagi, Dudy mengatakan diperkirakan lebih dari 146 juta penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik tahun ini dengan menggunakan berbagai moda transportasi.
âDari aspek keselamatan, kita tidak tahu apakah (travel ilegal) memiliki kendaraan laik atau tidak. Jaminan keselamatan, risiko kecelakaan, jaminan asuransi tidak ada,â kata Dudy.
âLalu, pengendara (travel ilegal) dalam melakukan tugasnya atau melakukan kerjanya itu tidak ada yang memonitor, sehingga berakibat risiko terjadinya kecelakaan semakin besar apabila para pemudik menggunakan angkutan-angkutan travel tersebut,â ujar dia menambahkan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Makin Keren Usai Direvitalisasi: Kemen PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
-
Jalan Raya Kalimalang Mulai Dipadati Pemudik Bermotor
-
Peluncuran Program “Masjid Ramah Pemudik dan Arus Balik”
-
Jalur Sukabumi Macet 8 Jam, Tiba di Bandung Malah Gigit Jari: Curhat Pilu Pemudik Kehabisan Bus ke Majalaya
-
Posko PMI Kota Semarang Melayani 15 Pemudik per Hari
-
Kapal Laut jadi Sarana Pulang kampung karena Harga Terjangkau
-
Posko Pesona Keluarga untuk Pemudik di Pelabuhan Telaga Punggur Batam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.