- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Keluar dari Koalisi Inv...
AS Keluar dari Koalisi Investigasi Kejahatan Perang Russia
Rabu, 19 Mar 2025, 01:00 WIBIstanbul - Departemen Kehakiman AS secara diam-diam telah memberi tahu pejabat Eropa mengenai keputusan AS untuk menarik diri dari koalisi internasional yang bertugas menyelidiki pihak-pihak bertanggung jawab atas perang di Ukraina.
Keputusan AS menarik diri dari koalisi internasional yang bertugas menyelidiki pihak-pihak bertanggung jawab itu, termasuk terhadap Presiden Russia Vladimir Putin, demikian laporan The New York Times, Senin (17/3).
Seperti dikutip dari Antara, langkah itu menandai perubahan arah kebijakan dari komitmen Presiden Joe Biden untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Putin atas kejahatan yang terjadi selama perang.
AS akan meninggalkan International Center for the Prosecution of the Crime of Aggression against Ukraine, sebuah inisiatif yang bergabung dengan pemerintahan Biden pada 2023.
Keputusan itu juga mencerminkan pergeseran kebijakan AS di bawah pemerintahan Trump menuju sikap yang lebih pro-Russia.
Koalisi tersebut dibentuk untuk menuntut kepemimpinan Russia, serta sekutunya di Belarus, Korea Utara, dan Iran, atas kejahatan yang dikategorikan sebagai agresi berdasarkan hukum internasional.
Kejahatan itu mencakup pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain tanpa adanya tindakan bela diri.
Menurut sumber yang mengetahui keputusan tersebut, pemberitahuan resmi dikirimkan melalui email pada Senin (17/3) kepada staf dan anggota organisasi induk kelompok ini, yaitu EU Agency for Criminal Justice Cooperation, yang lebih dikenal sebagai Eurojust.
AS adalah satu-satunya negara di luar Eropa yang bekerja sama dengan kelompok tersebut, dengan mengirim seorang jaksa senior dari Departemen Kehakiman ke Den Haag Belanda untuk bergabung dengan penyelidik dari Ukraina, negara-negara Baltik, dan Rumania.
Tunjukkan Kedekatan
Selain keluar dari koalisi tersebut, pemerintahan Trump juga mengurangi aktivitas War Crimes Accountability Team, sebuah tim yang dibentuk pada 2022 oleh Jaksa Agung saat itu, Merrick B. Garland untuk mengawasi upaya AS dalam menuntut Russia atas dugaan kekejaman perang.
"Tidak ada tempat bersembunyi bagi penjahat perang," kata Garland saat mengumumkan pembentukan tim tersebut.
Ia menambahkan bahwa Departemen Kehakiman "akan mengejar setiap jalur pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan kejahatan perang dan kekejaman lainnya di Ukraina."
Selama pemerintahan Biden, tim itu membantu jaksa dan penegak hukum Ukraina dengan memberikan dukungan logistik, pelatihan, serta bantuan dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang Russia.
Pada Desember 2023, jaksa AS untuk pertama kalinya dalam hampir 30 tahun menggunakan undang-undang kejahatan perang untuk mendakwa empat tentara Russia atas penyiksaan terhadap seorang warga Amerika di Kherson Ukraina.
Redaktur: Andreas Chaniago
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Dinas Keamanan Ukraina Menganggap Serangan Russia terhadap Fasilitas Penyimpanan Limbah Nuklir sebagai Kejahatan Perang
-
Kemendag Minta Klarifikasi Shopee Soal Barang hingga ShopeePayLater
-
Drama Degradasi Bundesliga Jerman: Selisih Gol Bisa Menentukan Nasib Tiga Klub
-
Zelenskiy Kirim Surat Terbuka ke Putin, Usulkan Pertemuan Akhiri Perang
-
Libur Panjang, Pertamina Regional Sulawesi Tambah 392.910 Tabung LPG 3 Kg
-
Inter Milan Sapu Bersih Gelar Domestik Italia
-
Suasana Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Katedral Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.