Pemutakhiran DTSEN Tiap Tiga Bulan Sekali
Senin, 17 Mar 2025, 23:44 WIBJAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adninggar Widyasanti, mengatakan, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan terus dilakukan tiap tiga bulan sekali. Adapun proses uji petik yang tengah dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan bagian dari pemutakhiran DTSEN.
"Karena kan namanya data terkait dengan manusia pasti kan dinamikannya tinggi sekali," ujar Kepala BPS usai bertemu dengan Menteri Sosial, di Jakarta, Senin (17/3).
Dia mengungkapkan, lewat DTSEN nantinya penduduk akan diperingkatkan berdasarkan desil. Sebagai gambaran, nama desil 1 itu yaitu 10 persen, desil 2, 20 persen, desil 3, 30 persen.
"Jadi, caranya itu nanti penduduk itu diperingkatkan dari yang paling bawah sampai paling atas berdasarkan 10 persen, 20 persen, 30 persen," tuturnya.
Sementara itu, Mensos, Saifullah Yusuf, mengungkapkan kendala uji petik DTSEN. Kendala tersebut di antaranya karena medan menuju lokasi warga cukup sulit.
"Ya di medannya itu kan ada yang harus pakai perahu. Ya enggak semua seperti Jakarta kan gitu," katanya.
Meski begitu, pihaknya menargetkan uji petik DTSEN rampung pada bulan Mei. Adapun saat ini uji petik baru mencapai 25 persen.
"Dengan demikian, DTSEN akan menjadi acuan bagi penyaluran bantuan sosial triwulan kedua pada Mei 2025," jelasnya.
- BPS
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Perkembangan pemutakhiran DTSEN
-
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional
-
Pemkot Bandung Terima 2.000 Bibit Pohon untuk Perkuat Ruang Terbuka Hijau
-
Penduduk Miskin Turun Jadi 8,07 Persen pada Maret 2026
-
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Pengaduan Korban Penipuan Eks Pegawai di Banyumas
-
PT KAI Hadirkan Promo Tiket 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Distribusi Logistik Ketapang-Gilimanuk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.