Jangan Salah ya, Akan Manfaat Dana Program Indonesia Pintar
Jumat, 14 Mar 2025, 14:55 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin bukanlah untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah menjelaskan, PIP untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
âPIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah,â jelasnya. Sebab kalau SPP masuk dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung negara melalui dana Bantuan operasional sekolah (BOS).
âJadi, dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,â tegas Sofiana dalam acara bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel di Wisma BSG, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan satuan pendidikan dilarang keras untuk memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apa pun.
Satuan Pendidikan pun, lanjutnya, tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
 âKalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya. Buku tabungan atau ATM bisa dipinjam apabila ingin menarik atau cek saldo,â ujar Sofiana.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.