Duterte Ditahan ICC karena Menewaskan 6200-an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC

Jumat, 14 Mar 2025, 13:18 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menilai penahanan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas perintah International Criminal Court (ICC/Mahkamah Pidana Internasional) seharusnya bisa jadi momentum untuk menerapkan aturan hukum yang adil dan setara kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan lebih sadis terhadap rakyat Palestina.

“Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas kepolisian Filipina dan ditahan atas perintah surat penahanan ICC. Dia ditahan karena kasus memerangi narkotika dengan dugaan melakukan kejahatan kemanusiaan ketika menjabat sebagai Presiden Filipina. Yang dia lakukan mungkin masih debatable, tetapi yang dilakukan oleh PM Israel Netanyahu secara kasat mata jelas telah dan masih melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina, yang ditolak oleh lembaga-lembaga internasional seperti ICC, ICJ, Amnesty Internasional bahkan Sidang Umum PBB. Maka mengikuti prinsip keadilan dan kesetaraan hukum seharusnya Netanyahu juga bisa ditangkap dan ditahan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid — Sumber: istimewa

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa upaya untuk segera menangkap dan menahan Netanyahu juga lebih urgen, karena Netanyahu masih menjabat dan terus melakukan kejahatan kemanusiaan. Yang terbaru adalah Netanyahu dengan mengingkari gencatan senjata periode kedua yang dimediasi oleh AS, Qatar, dan Mesir, malah juga melarang masuknya bantuan kemanusiaan, mematikan listrik, dan aliran air ke Gaza yang sudah berlangsung lebih dari 10 hari, sehingga menimbulkan bencana kemanusiaan yang mengarah kepada genosida terhadap 2 jutaan warga Gaza.

“Bila kita bandingkan kasus Duterte dan Netanyahu, maka jelas petanya, Dutertestatusnya sudah tidak lagi menjabat sehingga tidak bisa membuat masalah serupa lagi. Sedangkan, Netanyahu masih menjabat dan ketika tidak segera ditangkap dan ditahan, terbukti semakin banyak lagi kejahatan yang dilakukannya kepada rakyat Gaza/Palestina,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Bahkan, kalau ukurannya jumlah korban, maka korban atas kejahatan perang dan kemanusiaan antara Duterte dan Netanyahu juga ibarat bumi dan langit. Duterte dimintai pertanggungjawaban atas pembunuhan terhadap 6.200-an orang (ada data lain yang menyebutkan 1.800-an orang) yang diduga terlibat dalam ‘perang’ terhadap narkoba yang dilakukannya. Sedangkan, korban kejahatan Netanyahu sejak 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025 mencapai 48.189 orang, dengan korban paling banyak adalah warga sipil seperti wanita, anak-anak, selain dokter/tenaga medis dan Wartawan. Belum lagi yang luka, lebih dari 110.000 warga, juga dihancurkannya rumah sakit, masjid dan gereja. Bahkan ketika diberlakukan gencatan senjata pada akhir Januari, Israel masih membunuh 137 warga Gaza.

“Bila kita memperhatikan perbandingan jumlah dan jenis korban tersebut, maka sudah selayaknya bila ICC lebih mengupayakan untuk melakukan penahanan terhadap Netanyahu dan kawan,” tukasnya.

HNW berharap agar surat penahanan terhadap Netanyahu yang telah dikeluarkan oleh ICC sejak 21 November 2024 dapat benar-benar dijalankan, dan bukan sekadar sebagai ‘macan kertas’. Meski begitu, HNW juga menyadari bahwa penangkapan terhadap Netanyahu dapat dilakukan oleh otoritas kepolisian di negara-negara anggota ICC (negara anggota Statuta Roma) di mana Netanyahu berada. “Pesan ini harus diutarakan agar masing-masing otoritas kepolisian di negara anggota Statuta Roma itu siap menangkap Netanyahu dan menyerahkan ke ICC, begitu dia melintas di negara tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga memahami bahwa Indonesia memang bukan negara anggota ICC atau belum meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar pembentukan ICC. Namun, demi melaksanakan alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI 1945, bukan berarti pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak agar Netanyahu harus segera ditangkap dan ditahan di ICC. Ia menyarankan agar pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyampaikan pernyataan bahwa kasus Netanyahu ini menjadi momentum sebagai pengujian efektivitas ICC, sehingga negara-negara yang belum meratifikasi dapat mempertimbangkan ulang untuk meratifikasi di kemudian hari.

“Berdasarkan kasus-kasus yang sudah ada di ICC selama ini, didominasi oleh kasus-kasus di Afrika, sehingga ada anggapan bahwa ada ketimpangan keadilan dan perlakuan terhadap penjahat-penjahat perang dari wilayah lain, terutama dari Barat. Kasus Netanyahu ini bisa menjadi momentum untuk membuktikan bahwa anggapan itu salah. Bila perlu pemerintah Indonesia bisa membuat ‘statement’ siap untuk meratifikasi Statuta Roma, bila memang Netanyahu bisa ditahan dan diadili di ICC,” pungkasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.