ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Lalu Bagaimana Bisa Melayani Warga
Jumat, 14 Mar 2025, 15:07 WIBJAKARTA â ASN melakukan WAF, artinya tidak di kantor, lalu bagaimana bisa melayani masyarakat? Tapi itulah yang diminta kemendagri. Kemendagri berharap, selama WFA jangan sampai ada yang kosong. Semua layanan publik harus tetap berjalan.
Para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota memahami masalah ini. Semua kepala daerah serta para pimpinan harus mengatur staf untuk menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala daerah membuat apel kesiapsiagaan menjelang pelaksanaan mudik lebaran untuk meningkatkan kewaspadaan kalau ada kendala. Misalnya, terjadi banjir atau bencana lain.
Mulai 21 Maret, pemerintah memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN dan BUMN sampai 7 April. Tujuannya biar mudik lancar, tidak menumpuk dalam satu dua tanggal.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Variasi Pukulan Tjen Hadapi Daya Ledak Anisimova
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Spotify Upgrade Fitur Lirik Global: Ada Terjemahan, Mode Offline, dan Tampilan Baru
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.