ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Lalu Bagaimana Bisa Melayani Warga
Jumat, 14 Mar 2025, 15:07 WIBJAKARTA â ASN melakukan WAF, artinya tidak di kantor, lalu bagaimana bisa melayani masyarakat? Tapi itulah yang diminta kemendagri. Kemendagri berharap, selama WFA jangan sampai ada yang kosong. Semua layanan publik harus tetap berjalan.
Para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota memahami masalah ini. Semua kepala daerah serta para pimpinan harus mengatur staf untuk menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala daerah membuat apel kesiapsiagaan menjelang pelaksanaan mudik lebaran untuk meningkatkan kewaspadaan kalau ada kendala. Misalnya, terjadi banjir atau bencana lain.
Mulai 21 Maret, pemerintah memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN dan BUMN sampai 7 April. Tujuannya biar mudik lancar, tidak menumpuk dalam satu dua tanggal.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kejutan Manis Pemkab Banyuasin: Listrik Masuk Desa Terpencil Bulan Ini, Cek Lokasinya
-
Bukan Sekadar Tanaman Hias, Florikultura Bidik Masa Depan Ekonomi Hijau
-
Infrastruktur Diperkuat, Bandung Barat Incar Lonjakan Turis Asing
-
Presiden Prabowo Telepon Tim Bulu Tangkis Usai Raih Emas Pertama Asian Games 2026
-
Deepfake Mulai Jadi Ancaman Pemilu, Bawaslu Sulsel Siapkan Konstruksi Hukum
-
Pemkab Cianjur Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Kenaikan Harga
-
Bentrokan Warga dan Perusahaan di Morowali, 75 TKA Dievakuasi ke Polda Sulteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.