Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
Sabtu, 08 Mar 2025, 12:00 WIBJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan setidaknya terdapat tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping yang pengelolaannya akan dikenakan langkah pidana karena mencemari lingkungan.
Ditemui usai konferensi pers rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (6/3), Menteri LH Hanif menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.
"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif.
Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya," kata Menteri Hanif.
Sebelumnya pemerintah sedang mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber listrik. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bank Dunia Khawatir Beban Utang RI Meningkat di Tengah Tekanan Ekonomi Global
-
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Divonis 5 Tahun Penjara
-
Trump Tunda Kenaikan Tarif Selama 90 Hari Kecuali Tiongkok yang Dihantam 125%
-
Djokovic Kalahkan Daniel Evans untuk Melaju ke Babak Ketiga Wimbledon
-
Sampah Kerap Menumpuk Selama Libur Lebaran, KLH Keluarkan Surat Edaran
-
Stafsus Presiden Yovie Widianto Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Dongkrak Ekraf di Kalteng
-
Di Forum ICAO, AirNav Indonesia Pertegas Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Navigasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.