Sampah Jadi Listrik, Aturan Kian Simpel, Eksekusi Makin Cepat

Jumat, 07 Mar 2025, 13:15 WIB

JAKARTA – Sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional. Sampah bisa diolah menjadi energi listrik melalui beberapa metode, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Gasifikasi dan Pirolisis, dan Pembangkit Listrik dari Gas Metana (Biogas).

Pegelolaan sampak sebagai sumber listrik tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah, mengatasi masalah lingkungan, serta menyediakan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol (kedua kiri), usai rakor soal kegiatan penutupan open dumping di Jakarta, Jumat (7/3/2025). — Sumber: ANTARA/ Muzdaffar Fauzan

Pemerintah Indonesia bakal melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah sehingga bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (7/3), menyatakan regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.

"Jadi saudara-saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," katanya.

Adapun beleid yang dimaksud yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Dikatakannya penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi. Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan, dari total proyeksi sampah di Indonesia yang sebesar 1,7 miliar ton, bisa dilakukan konversi menjadi energi listrik sebesar 2--3 gigawatt (GW). "Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu," katanya pula.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.