Rapat Paripurna DPR Setujui Laporan Komisi II terkait Evaluasi Pimpinan DKPP

Jumat, 07 Mar 2025, 01:30 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI mengenai evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi 2 DPR RI tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3). — Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dia pun meminta agar laporan tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027 tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sebelum persetujuan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporannya tentang evaluasi Pimpinan DKPP di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

Dia menjelaskan evaluasi Pimpinan DKPP itu sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan aturan itu, menurut dia, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

Menurut dia, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DKPP terkait evaluasi kinerja Pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

Dia pun menyampaikan ada 10 poin evaluasi yang dicatat Komisi II DPR RI terhadap Pimpinan DKPP. Berikut poin-poin evaluasi yang disampaikan di antaranya Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan bahwa laporan Komisi II DPR bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pimpinan DKPP.

Ia mengibaratkan hasil evaluasi itu sama seperti pemberian surat peringatan atau SP. Dengan begitu, evaluasi dari Komisi II DPR bisa menjadi dasar untuk melakukan tindakan-tindakan. “Toh sudah dilakukan evaluasi dengan SP1, SP2, SP3, kan sudah ada evaluasinya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR RI itu merupakan perintah dari Tata Tertib DPR RI.

Melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

Adies pun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait adanya evaluasi tersebut dan menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pencopotan terhadap pimpinan DKPP karena evaluasi Komisi II DPR RI.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.