Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati

Rabu, 05 Mar 2025, 20:05 WIB

Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati

JAKARTA - Gelombang kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum. Publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah, seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp968,5 triliun triliun sejak 2018 hingga 2023. Di tengah krisis kepercayaan ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap sebagai solusi mendesak, tetapi hingga kini masih terkatung-katung di DPR.

Ket. Foto: Hardjuno Wiwoho — Sumber: Istimewa

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi. “Pengesahan RUU ini adalah harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup karena banyak koruptor yang tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah bebas.

Hardjuno menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Namun, selama ini, pemulihan aset sering terhambat oleh prosedur hukum yang berbelit. Saat ini, aset koruptor hanya bisa disita setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang memberi mereka waktu untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset membawa terobosan dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana. Model ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Selain itu, konsep illicit enrichment memungkinkan penyitaan kekayaan pejabat yang meningkat secara tidak wajar jika tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Meski telah diwacanakan sejak 2003, pembahasan RUU ini terus mengalami jalan buntu. Hardjuno menilai bahwa kepentingan elite politik menjadi penghambat utama. “Bagaimana mungkin aturan yang bisa memiskinkan koruptor ini akan disahkan dengan mudah, sementara banyak elite yang mungkin terdampak?” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa banyak kasus korupsi berkaitan dengan sumber daya alam, seperti kasus PT Timah. Padahal, UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) menyebut bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir orang.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah strategis untuk mengembalikan aset negara yang telah dijarah,” tandas Hardjuno.

Namun, menurut Hardjuno, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengesahkan RUU ini. Komitmen politik dan independensi aparat hukum adalah faktor kunci. “RUU ini ibarat pisau tajam. Jika dipegang oleh orang yang tepat, bisa efektif, tapi jika tidak, bisa mandul atau disalahgunakan,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya memperkuat KPK yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan sistematis. Tanpa lembaga antikorupsi yang independen, aturan sebaik apa pun tidak akan efektif. “Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar. Jika tidak ada tekanan publik, pengesahan RUU ini bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkasnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.