Bareskrim Bongkar Penimbun BBM
Senin, 03 Mar 2025, 13:55 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 November 2024.
âSetelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,â ucapnya.
Brigjen Pol Nunung menjelaskan, penyelewengan dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka.
Ini merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar. BBM diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
âIsi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,â ujarnya.
Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Menkomdigi Minta Masyarakat Awasi Akurasi Data Digitalisasi Bansos
-
Bocoran GTA 6 Makin Gila dari Cyberleek, Tapi 6 Fitur Penting Ini Malah Masih Misterius
-
Dishub Kota Bogor Jaring Puluhan Angkot di Jalan Kapten Muslihat
-
KRL Commuter Tabrak Orang di Dekat Stasiun Tebet, Transjakarta Bantu Angkut Penumpang
-
Dari Hobi Tulis Diary, Tiga Sutradara Perempuan Ini Sukses Guncang Bioskop Indonesia
-
Jonatan Christie Masih Selamat dari Adangan Pemain Singapura
-
Menaker: Mahasiswa Perlu Seimbangkan Keahlian Teknis dan Kemampuan Komunikasi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.