Bareskrim Bongkar Penimbun BBM
Senin, 03 Mar 2025, 13:55 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 November 2024.
âSetelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,â ucapnya.
Brigjen Pol Nunung menjelaskan, penyelewengan dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka.
Ini merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar. BBM diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
âIsi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,â ujarnya.
Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Selepas Libur Panjang, Harga BBM di SPBU Masih Bertahan Stabil.
-
Pengangkutan sampah di pesisir Muara Baru Jakarta
-
Pemkab Temanggung Dapat Tambahan 171.900 Tabung LPG 3 Kg Selama Ramadan
-
BMKG Kotim Prakirakan Cuaca di Musim Mudik 2026 Aman
-
Menteri PU Targetkan Perbaikan Jalan Nasional di Jatim Rampung H-10 Lebaran
-
Kuburan Massal di Yordania Mengungkap Pandemi di Zaman Kekaisaran Bizantium
-
Dua Lokasi untuk Berburu Takjil di Trenggalek Selama Ramadan 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.