Pagar Laut Bekasi Naik Juga ke Penyidikan

Jumat, 28 Feb 2025, 20:15 WIB

JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke penyidikan.

“Kemarin sore, beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat.

Ket. Foto: pagar laut — Sumber: ist

Menurutnya, para penyidik sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), dan memeriksa saksi.

“Kami juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucapnya.

Jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.

  • Pagar Laut

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.