Teken Surat PHK, Karyawan Sritex Menyerah?
Rabu, 26 Feb 2025, 20:58 WIBSUKOHARJO - Â Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini sebagai imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
"Tadi para pekerja ngisi surat PHK. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). "Jadi, mereka berharap agar JHT supaya segera cair," katanya.
Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, Widada berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
"Biasanya molor-molor. Kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan,â ujarnya.
Dia berharap gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Gaji karyawan molor bikin repot. Banyak keperluan seperti membayar utang atau angsuran.
Widada menuturkan, jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai," katanya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Potensi pertanian Bunga Sedap Malam
-
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
-
PT Sritex Pekerjakan Kembali Karyawan dan Tawarkan Investor Sewa Aset Alat
-
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Eks Karyawan PT Sritex Lewat Layanan Prioritas
-
Pastikan Objektivitas Penyidikan, Bank DKI Kooperatif Dalam Proses Hukum Pemberian Kredit ke Sritex
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.