Selain Kades Kohod, Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang
Selasa, 25 Feb 2025, 11:48 WIBJAKARTA â Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
âKepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,â kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2).
Ia mengatakan, alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
âKarena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,â ujarnya.
Penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB. Usai gelar perkara, penyidik memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.
Keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani.
Tersangka Lain
Selain empat tersangka, polisi membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.
âPasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri,â katanya usai mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Ia juga mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini secara profesional.
âProses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum,â ucapnya.
- Bareskrim Polri
- pagar laut Tangerang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Akibat Harga Pupuk Subsidi di Lebak Turun Petani pun Semangat dalam Memperluas Tanam Padi
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Sindikat Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Pindahkan Rp204 Miliar dari Bank BNI ke Rekening Penampung
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Kadin Dukung Program Magang Bergaji Setara UMP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.