- Home
-
- Megapolitan
-
- Kebijakan Gratis Naik Angk...
Kebijakan Gratis Naik Angkutan Umum Disiapkan Pemprov DKI
Selasa, 25 Feb 2025, 16:44 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih menyiapkan kebijakan gratis naik angkutan umum bagi 15 golongan warga Jakarta sebagai bagian dari program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno.
"Ya, segera. Itu sedang kami persiapkan karena masuk dalam program 100 hari," ujar Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Jakarta, Selasa.
Warga yang nantinya bisa naik kendaraan umum di Jakarta seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), serta JakLingko secara gratis antara lain lansia, penyandang disabilitas dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Hal tersebut pernah Rano dan Gubernur Jakarta Pramono Anung sampaikan dalam kampanye mereka pada November 2024 guna mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.
Lalu, dengan menggratiskan biaya transportasi umum untuk sejumlah golongan tertentu, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan biaya hidup masyarakat Jakarta dapat ditekan.
Selain angkutan umum gratis, Rano dan Pramono juga berencana memperluas jaringan angkutan umum ke daerah penyangga Jakarta.
"Kami jauhkan alurnya supaya masyarakat di Bekasi, Depok, Tangerang, kembali dan datang ke Jakarta, tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta," ujar Rano.
Sementara itu, Pemprov DKI telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta.
Ke-15 golongan ini yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI dan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Lalu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
- Angkutan Umum
- Pemprov DKI Jakarta
- Pramono Anung-Rano Karno
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kisah Tragis Orangutan Sempurna di Ketapang, Ditemukan Kritis hingga Akhirnya Mati.
-
Cilacap Diguncang Gempa M5,4 Jumat (4/9) Siang Ini, Warga Panik
-
Cara Merawat Anak yang Beraktivitas Semakin Tinggi
-
Ye Live in Jakarta 2026, Pemprov DKI Siapkan Transportasi hingga Pengamanan
-
Kemnaker Hadirkan Platform SIAPKerja, Akses Layanan bagi Calon Tenaga Kerja
-
Siap-siap! Aktor Korea So Ji Sub Bakal Jumpa Fans di Jakarta, Catat Tanggalnya!
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.