Pemprov DKI kurangi jam efektif belajar di sekolah selama Ramadhan

Senin, 24 Feb 2025, 16:10 WIB

Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama 10 menit pada setiap jam pelajaran selama Ramadhan.

"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko melalui pesan teksnya di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Dok. Siswa berbagi makanan saat pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN 07 Cideng, Jakarta, Senin (19/8/2024). — Sumber: ANTARA/Muhammad Ramdan

Dia mengatakan adapun jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.

Dalam surat edaran disampaikan para tenaga pendidik dapat mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif sehingga tidak terlalu membebani peserta didik yang sedang berpuasa.

Selanjutnya, materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan.

Sarjoko mengatakan pihak sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadhan.

Namun, khusus peserta didik yang beragama Islam, sejumlah kegiatan yang dianjurkan yakni tadarus Al Quran yakni membaca dan memahami Al-Quran secara rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan dengan kitab suci.

Lalu, pesantren kilat yang biasanya dilaksanakan dalam waktu singkat guna memperdalam pengetahuan keagamaan.

Kegiatan lainnya yakni kajian keislaman baik berupa diskusi atau ceramah yang membahas berbagai aspek ajaran Islam untuk menambah wawasan dan pemahaman.

Kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, melibatkan diri dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas, seperti kegiatan sosial, bakti sosial, atau program kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Ramadhan ini supaya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama dan kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik,"  pesan dia.

Pemerintah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan, yakni 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.

Lalu, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Untuk libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan ialah tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Kemudian, kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.