Ungkap Kasus Pagar Laut, KKP Periksa 41 Orang
Kamis, 13 Feb 2025, 14:08 WIBTANGERANG - Sebanyak 41 orang terdiri atas nelayan, kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan telah diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2).
Ia mengatakan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini masih terus dilakukan pengembangan secara mendalam, di mana tim penyelidik dari KKP melakukan penambahan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.
"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar," ujarnya.
Dia menyampaikan, sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
"Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," terangnya.
Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
"Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," jelasnya.
Sumono menyebut, proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak aparat penegak hukum, salah satunya dengan Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB/SHM.
"Jadi memang kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Pagar Laut di Tangerang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
PP SEMMI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Permasalahan
-
DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
-
Bencana Bisa Kuras APBD, Pemerintah Rilis Sistem Ukur Risiko Fiskal Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.