Sekolah Wajib Umumkan Penerima PIP

Rabu, 12 Feb 2025, 21:48 WIB

JAKARTA - Sekolah wajib mengumumkan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.

"Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti, dalam pernyataan resminya, Rabu (12/2).

Dia menjelaskan, pihaknya mengupayakan agar program PIP tepat sasaran sebab penerimanya merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Menurutnya, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,“ jelasnya.

Suharti mengungkapkan, apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Sekolah, kata dia, tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Dia menyebut, penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima," ucapnya.

Sebagai informasi, viral di media sosial seorang murid kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi terkait adanya pemotongan dana PIP. Murid tersebut menyebut dana dipotong pihak sekolah untuk partai politik.

Suharti mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” tuturnya.

Suharti menurutkan, jika ada kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima. Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.

Dia mengakui adanya potensi penyalahgunaan dan sudah ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Pihaknya kan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.

“Tentu saja sosialisasi yang lebih masif, dan kami minta bantuan kepada Bapak/Ibu, public figure, influencer untuk membantu menyiarkan agar program ini bisa menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Utamakan Perlindungan Pengguna, Platform Aset Digital Ini Menang Penghargaan Kepatuhan Dua Kali Beruntun

Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis Ditambah Pemkot Depok Jadi 52 Sekolah Swasta, Cek Daftarnya di Sini!

Starbucks Korea Tutup Sementara 2.000 Gerai Imbas Kontroversi Promosi Tragedi Gwangju

KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan

Ekonomi Syariah Disebut Mesin Pertumbuhan Baru di Masa Ketidakpastian

Wagub Rano Perkuat Kerja Sama dengan Netflix demi Dongkrak Ekonomi Kreatif Jakarta

Kemenpar Serukan agar Program Pariwisata Jangkau Seluruh 38 Provinsi Indonesia

Purwokerto City Run 2026, Promosikan Budaya dan Pariwisata lewat Pengalaman Lari dan Teknologi Digital

Generali Indonesia Perdana Gelar Generali Lion Heart Run 2026, Dorong Hidup Sehat Sekaligus Bantu Pendidikan 1.000 Anak Usia Dini.

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Pasar Menunggu Dua Penentu Arah: MSCI dan The Fed

Di Forum RISING Fellowship, Gubernur Pramono Rayu Singapura Investasi Massif di Jakarta

Rupiah Hari Ini Tertekan, Pasar Menahan Napas Menanti Putusan The Fed

Wagub Rano Karno Siapkan SMK Jadi Titik Awal Cetak Talenta Industri AI di Jakarta

Tradisi Suroan Pencak Silat Madiun Angkat Potensi Ekonomi dan Wisata Daerah

Mulai 2027 Grammy Awards Tambah Kategori Khusus Asian Pop

Di Tengah Inflasi Medis yang Terus Meningkat, Allianz Indonesia Ajak Media dan Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan Berkelanjutan.

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Norwegia dan Argentina Kuasai Puncak Grup I & J

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.