Kementerian KKP RI Bangun Lima Kampung Nelayan di Bangkalan
Selasa, 29 Sep 2026, 12:49 WIBBANGKALAN â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan akan membangun lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan memperkuat perekonomian di kawasan pesisir secara terpadu di wilayah itu pada 2026.
Pembangunan lima kampung nelayan itu berada di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Desa Klampis Timur dan Klampis Barat, Kecamatan Klampis, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dan Desa Tajungan, Kecamatan Kamal.
"Saat ini, Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan berbagai jenis kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, dan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait program dari pemerintah pusat ini," kata Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (28/9).
Program KNMP diharapkan mampu mendorong masyarakat pesisir agar lebih tertata dalam mengembangkan dan menjaga kualitas produk hasil laut.
Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas juga akan dibangun untuk mendukung kegiatan itu, seperti tambatan perahu, dermaga apung, SPBU nelayan, dan bengkel atau docking kapal.
Pembangunan yang mendukung pengembangan usaha nelayan akan dilakukan Pemkab Bangkalan, seperti kios kuliner hasil olahan ikan, serta sentra wisata bahari atau edukasi.
"Infrastruktur dasar sebagai penunjang seperti jalan atau akses lingkungan, penerangan, air bersih, MCK, listrik, dan drainase juga menjadi pelengkap di kampung nelayan merah putih itu," katanya.
Kabid Budidaya Perikanan DPPKP Pemkab Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah.
Sasaran ekonomi seperti dominasi profesi, kelembagaan lokal, kepemilikan identitas nelayan, komitmen pengelolaan oleh minimal 150 nelayan.
Berikutnya, legalitas lahan seperti bebas sengketa, luas minimal satu hektar, kesesuaian tata ruang, dan merupakan aset pemerintah daerah.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah.
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Kementerian KKP
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan
-
KKP dorong penguatan produksi rumput laut Glacilaria
-
Stok Beras Indonesia 5,1 Juta Ton, Aman untuk Kebutuhan Pangan dan Hadapi El Nino
-
Warga Perlu Diedukasi Hadapi Bencana
-
Soal Kuota Internet, Menkomdigi Terbitkan SE Wajibkan Operator Seluler Patuhi Putusan MK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.