Tanpa Pengenaan Tarif ke Barang Impor, Produk Lokal Bakal Semakin Terpuruk

Selasa, 28 Jan 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Kebijakan fiskal Pemerintah yang berupaya menggenjot penerimaan dengan selalu menaikkan tarif pajak di tengah penurunan daya beli masyarakat dinilai keliru. Sebab, Pemerintah sebenarnya masih bisa memanfaatkan instrumen pengenaan bea masuk atas barang impor terutama barang konsumsi sekaligus melincungi produk dalam negeri. 

Pengamat ekonomi dari STIE YKP, Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko mengatakan Pemerintah terlalu fokus meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi belum memaksimalkan potensi tarif impor sebagai salah satu instrumen fiskal yang strategis.

Ket. Foto: Pekerja melakukan bongkar muat beras impor asal Myanmar di Pelabuhan Ujung Baru, Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. — Sumber: ANTARA /Yudi Manar

“Tarif impor itu punya dua fungsi utama, yaitu sebagai sumber pendapatan negara dan sebagai instrumen untuk melindungi industri dalam negeri. Dengan potensi puluhan triliun rupiah, pendapatan dari tarif impor bisa digunakan untuk mendukung program-program peningkatan gizi rakyat dan pengembangan ekonomi rakyat,” kata Aditya.

Kenaikan tarif PPN sebut Aditya berdampak langsung ke masyarakat, termasuk golongan menengah ke bawah. Namun, di sisi lain, barang-barang impor yang membanjiri pasar domestik tidak dikenakan tarif yang memadai, terutama pada barang konsumsi non-esensial.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa potensi besar dari tarif impor belum dimanfaatkan secara optimal? Padahal, kebijakan ini lebih adil dibandingkan membebani masyarakat melalui kenaikan PPN,” lanjutnya.

Dia pun menyayangkan dampak dari kebijakan tarif impor yang lemah terhadap ekonomi rakyat. Barang impor yang membanjiri pasar karena harga yang lebih murah, membuat produk lokal sulit bersaing.

“Ketika barang impor tidak dikenakan tarif yang memadai, produk lokal terpuruk, dan kita kehilangan potensi besar untuk mengembangkan industri kecil dan menengah (IKM),” jelasnya.

Dia menyarankan Pemerintah untuk lebih memanfaatkan pendapatan dari tarif impor untuk mendukung program-program sosial yang berdampak langsung pada rakyat, seperti penyediaan pangan bergizi murah untuk mengatasi masalah stunting.

“Dengan alokasi yang tepat, tarif impor bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa harus menambah beban pajak langsung,” tambahnya.

Aditya juga menilai kebijakan fiskal pemerintah saat ini tidak seimbang. Kenaikan PPN yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan, tetapi di sisi lain, tarif impor yang bisa menjadi instrumen proteksi sekaligus sumber pendapatan negara justru belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Peningkatan pendapatan negara melalui tarif impor sebenarnya lebih adil dan strategis. Ini juga bisa melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang luar yang mengancam keberlangsungan usaha rakyat kecil,” tegas Aditya.

Atas keenganan Pemerintah mengenakan tarif impor, dia menduga hal itu karena adanya komitmen terhadap perjanjian dagang internasional (FTA/Free Trade Agreement), yang membatasi fleksibilitas dalam menetapkan tarif. Selain itu, kebijakan yang terlalu fokus pada menarik investasi asing dengan menurunkan hambatan perdagangan juga dinilai mengesampingkan pentingnya melindungi industri dalam negeri.

“Namun, jika kebijakan ini tidak dibarengi dengan strategi penguatan industri lokal, dampaknya akan sangat merugikan dalam jangka panjang. Kita hanya akan menjadi pasar bagi barang luar, tanpa ada nilai tambah bagi ekonomi domestik,” tuturnya.

Ketahanan Pangan

Pengamat Kebijakan Publik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi mendorong agar pemerintah fokus pada kebijakan ketahanan pangan dengan menekan impor yang rentan terhadap fluktuasi harga di pasar global akibat kondisi geopolitik.

Pemerintah katanya harus lebih fokus pada kedaulatan pangan, dimana penguatan produksi pangan lokal dan perlindungan petani menjadi fokus dan prioritas. “Dalam banyak kasus korupsi impor terjadi karena adanya pihak-pihak yang ingin memonopoli dan mengambil untung,”tegas Badiul.

Wacana penghentian impor senantiasa mandeg di tingkat wacana karena tidak dibarengi dengan langkah nyata yang konsisten. Kebijakan seperti pajak tarif impor pangan sampai 30 persen mungkin bisa jadi solusi.

Hal itu tambahnya harus didukung oleh petani lokal dengan meningkatkan produksi. Pemerintah membantu melalui subsidi, teknologi, akses pasar. “Yang bikin masyarakat jengah juga inkonsistensi pelaksanaan kebijakan sering kali karena pengaruh politik dan ekonomi jangka pendek,” katanya.YK/ers/E-9

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.