Polda Riau ungkap peredaran 15,6 kilogram ganja dari Sumut

Jumat, 24 Jan 2025, 22:21 WIB

Pekanbaru, 24/1 - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap peredaran ganja seberat 15,6 kilogram yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Jumat mengatakan perkara ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka BC di Jalan Labersa dengan ditemukannya dua paket kecil ganja.

Ket. Foto: Polda Riau memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus 15,6 kilogram narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara, di Pekanbaru, Jumat (24/1/2025). — Sumber: ANTARA/Annisa Firdausi

"Setelah pengembangan, tim bergerak ke Jalan Muslimin dan menyita 16 paket besar ganja di salah satu rumah kontrakan dengan berat mencapai 15,6 kg," katanya.

Salah satu tersangka TAS diketahui memiliki peran utama sebagai kurir yang mengambil ganja langsung dari Sumatera Utara (Sumut).

Dia menjemput sekitar 31 kg ganja dari Sumut lalu menjual 5kg di Jambi, dan sisanya akan diedarkan di Pekanbaru.

Namun, kata dia, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang tersangka lainnya yang masih dalam pencarian berinisial ME.

"Ganja ini sempat dicuri BC yang merupakan teman dari TAS bersama rekannya berinisial ME yang saat ini masih buron,” papar Putu.

Saat ini, kata dia, tim Ditresnarkoba Polda Riau tengah melakukan pengembangan kasus dengan memburu dua orang pemilik barang di Sumut yang berinisial P dan R.

"Kami akan terus menelusuri jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, menurut dia, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.