DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Usai Melantik Anggota KPU Lombok Timur

Kamis, 09 Jan 2025, 01:02 WIB

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Ketua dan lima Anggota KPU RI yang diperiksa adalah Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ket. Foto: Sidang pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU RI terkait pelantikan anggota KPU Lombok Timur, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/1/2025). — Sumber: ANTARA/HO-DKPP

Keenamnya berstatus Teradu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 atas dugaan melantik seorang bernama Zainul Muttaqin yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa selama proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 hingga pelantikan, pihaknya tidak pernah menerima surat tanggapan dari masyarakat terkait dugaan keanggotaan Zainul Muttaqin dalam partai politik.

"Seandainya ada tanggapan mengenai hal tersebut, para Teradu (Ketua dan Anggota KPU RI) pasti akan melakukan mekanisme verifikasi dan klarifikasi (kepada Zainul Muttaqin)," kata Betty dalam sidang.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa KPU RI telah memastikan status keanggotaan Zainul Muttaqin dalam partai politik.

Menurut Betty, pihaknya telah menelusuri hal tersebut melalui situs infopemilu.kpu.go.id dan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

Sipol adalah aplikasi internal milik KPU yang menjadi digunakan untuk mendata partai politik, termasuk di dalamnya adalah nama serta nomor induk kependudukan (NIK) dari anggota dan pengurus partai politik peserta pemilu.

"Setelah dilakukan pengecekan dalam Sipol, nama dan NIK Teradu (Zainul Muttaqin) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik. Dalil Pengadu yang mempermasalahkan pelantikan Zainul Muttaqin, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar kode etik," ungkap Betty.

Zainul Muttaqin sendiri juga diadukan dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024. Keduanya diperiksa secara bersamaan dalam sidang ini.

Dalam sidang ini, Zainul membantah telah menjadi anggota dan partai politik saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

"Teradu dengan tegas menolak dan membantah tuduhan Pengadu yang seolah–olah Teradu tercatat menjadi Anggota dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya kepada Majelis.

Dalam sidang ini, para Pengadu kedua perkara memang mendalilkan Zainul Muttaqin masih aktif sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.

Salah satu Pengadu bahkan menyertakan bukti berupa foto Zainul yang "berpose dengan riang" dengan kader PDIP Lombok Timur. Foto tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook dan ramai diperbincangkan di Lombok Timur.

Menurut Zainul, foto tersebut diambil pada medio 2022 dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh yayasan yang bergerak pada sosial kemasyarakatan bernama Rinjani Foundation (RF). Saat itu, kata Zainul, dirinya masih aktif di RF.

"Bahwa terhadap foto yang dimaksudkan oleh Pengadu itu adalah rangkaian kegiatan Rinjani Foundation pada kurun waktu tahun 2022. Pada saat itu Teradu masih aktif di RF dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan dan kelompok tertentu," ungkap Zainul.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi para Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP sekaligus, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024.

Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Muhamad Syauqi Asyifa' R., sedangkan perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 Subhan yang memberi kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Muhamad Syauqi Asyifa' R. mengungkapkan bahwa dirinya secara tidak sengaja menemukan foto Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP dalam platform Facebook. Selanjutnya, ia mengaku berinisiasi untuk menelusuri kebenaran foto tersebut dengan berkomunikasi dengan sejumlah Pihak.

"Saya mendapat salinan Surat Keputusan DPC PDIP Lombok Timur yang di dalamnya terdapat nama Zainul Muttaqin di posisi Sekretaris PAC PDIP Lombok Timur. SK tersebut tertanggal 13 Nov 2020," katanya.

Sementara Tafsir Marodi sebagai salah satu pemegang kuasa dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 mengatakan Zainul terdaftar sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.

Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan syarat menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik selama lima tahun sebelum mendaftar.

"Tim Pansel sengaja menutup mata terhadap status Zainul Muttaqin dalam partai politik. Ketua dan Anggota KPU RI juga telah lalai dalam meloloskan Zainul sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029," ujar Tafsir.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.