- Home
-
- Megapolitan
-
- Pembahasan Kewenangan Khus...
Pembahasan Kewenangan Khusus DKJ Menjadi Prioritas
Selasa, 07 Jan 2025, 01:15 WIBJAKARTA â Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi prioritas DPRD Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Hal ini dipastikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
âSaat ini legislatif masih menunggu eksekutif mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda,â tutur Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, Senin (6/1).
Menurut Abdul, Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari pemprov bersama dua syarat administratifnya untuk bisa dimasukkan ke dalam pembahasan Propemperda. Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Jhonny Simanjuntak, menambahkan, dewan akan menetapkan Raperda tersebut sebagai prioritas pembahasan. Ini terkait adanya tambahan kewenangan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.
âIni akan menjadi skala prioritas untuk dibahas,â tandas Jhonny. Dia menjelaskan, Perda tersebut akan menjadi payung hukum Pemprov Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.
âIni sebagai langkah supaya kebijakan-kebijakan Pemprov beranjak dari beberapa bidang yang tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat, kini ditangani DKJ,â ungkapnya. Jhonny menyatakan, dewan akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal lebih rinci.
Legislatif dan eksekutif akan bekerja sama untuk memastikan proses pembahasan berjalan cepat dan efektif. âTapi terus terang belum ada jadwalnya,â tutur Jhonny. Dewan akan mengadakan rapat secepatnya dalam internal Bapemperda untuk mengatur jadwal.
Dia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan, diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan warga. âRaperda ini diharapkan berdampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan,â tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat.? wid/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.