- Home
-
- Megapolitan
-
- Kadinsos: Pemprov Lindungi...
Kadinsos: Pemprov Lindungi Kaum Difabel
Senin, 06 Jan 2025, 01:10 WIBJAKARTA - Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Premi Lasari, menyebutkan, Pemprov telah menyempurnakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Daerah Jakarta Nomor 4 Tahun 2022.
âPerda ini tidak hanya mengatur penghormatan, tetapi juga perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,â tutur Prima, Minggu (5/1).
Prima mengatakan ini saat mendampingi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, merayakan peringatan Hari Braille Sedunia di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu. Menurut Prima, di dalam perda itu, terdapat 18 aspek yang harus dipenuhi dalam rangka peningkatan sarana prasarana, layanan, serta fasilitas untuk penyandang disabilitas Jakarta.
Salah satu penyandang disabilitas netra Jakarta, Fajar Setiadi (22), berprestasi di ajang Asean Para Games 2023 Kamboja. Dia menegaskan, disabilitas bukan halangan baginya. âDisabilitas bukan halangan untuk berprestasi dan terus berkarya,â ucap Fajar.
Sementara itu, Mensos Saifullah Yusuf mengajak seluruh pihak aktif menciptakan ekosistem yang memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hari Braille Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Januari.
âKita perlu suatu langkah besar dalam rangka penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas,â tandas Mensos. Dia menegaskan, para penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat biasa. Mereka membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial juga.
Hak-hak dasar mereka harus dipernuhi oleh Negara, Masyarakat harus peduli terhadap perlindungan dan penghormatan penyandang disabilitas. âPenyandang disabilitas juga butuh rekreasi dan pekerjaan, sama seperti kita. Untuk itu, kita harus menghormati seperti orang biasa lainnya,â ucap Saifullah.
Lebih jauh dia mengingatkan, perlindungan dan penghormatan hak dasar penyandang disabilitas menjadi salah satu agenda besar pemerintah. Ini dalam rangka penguatan transformasi sosial seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Semua itu bertujuan mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045 yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
âUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi payung hukum semua untuk memberikan perlindungan penyandang disabilitas,â tuturnya. Saifullah juga memaparkan, ada tujuh persen penduduk (11,3 juta) adalah kaum difabel dengan berbagai kategori. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas sedang dan berat Indonesia ada 1,9 juta.
âInilah PR besar kita ke depan untuk bisa sama-sama memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak dasar,â ujar dia. Mensos menambahkan, saat ini pemerintah memproses peraturan tentang konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Fenomena Migrasi Kelelawar dan Burung Berpotensi Sebarkan Virus Nipah
-
Tahan Banting! Pendapatan DKI Jakarta Tahun 2026 Diprediksi Lampaui Provinsi Lain
-
Rupiah Hari Ini Tergelincir Pelan-pelan: Pasar Tahan Napas Tunggu Sinyal The Fed
-
Lebaran Makin Seru, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam Hadirkan Food & Art Fest
-
Analisis Hukum Ketentuan UU Tipikor 1999/2001
-
Inter Milan Berambisi Raih Dua Gelar
-
Puluhan Ribu Orang Terjebak dan Tidak Dapat Meninggalkan Teluk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.