- Home
-
- Luar Negeri
-
- Peringatan Tabrakan Burung...
Peringatan Tabrakan Burung Dikeluarkan Sesaat Sebelum Jeju Air Jatuh
Minggu, 29 Des 2024, 18:25 WIBSEOUL - Menara kontrol bandara telah memberikan peringatan mengenai adanya tabrakan dengan burung hanya enam menit sebelum pesawat penumpang Jeju Air yang mengangkut 181 orang jatuh di daerah Muan, barat daya Korea Selatan.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 9:07 pagi waktu setempat, ketika pesawat Jeju Air keluar dari landasan pacu saat mendarat dan bertabrakan dengan dinding pagar di Bandara Internasional Muan, di daerah Muan, Provinsi Jeolla Selatan, 288 kilometer barat daya Seoul.
Menurut konferensi pers pada Minggu (29/12) oleh Kementerian Tanah, Infrastruktur, dan Transportasi, Korea Selatan, yang mengawasi keselamatan penerbangan, menara kontrol memberikan peringatan tersebut pada pukul 8:57 pagi.
Pilot pesawat segera mengumumkan mayday atau keadaan darurat pada pukul 8:58 pagi dan mencoba mendarat pada pukul 9:00 pagi, tetapi jatuh tiga menit kemudian pada pukul 9:03 pagi saat mendarat tanpa roda pendaratan yang dikeluarkan, kata kementerian tersebut.
"Saat mencoba mendarat di landasan pacu No.1, menara kontrol memberikan peringatan tabrakan dengan burung dan pilot mengumumkan mayday tak lama setelah itu," ucap kementerian.
Pihak berwenang mengatakan menara kontrol memberi izin untuk mendarat di arah berlawanan di landasan pacu, setelah itu pilot mencoba mendarat hingga akhirnya keluar dari landasan pacu dan menabrak dinding. Ant/Yonhap/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Juara Olimpiade Panjat Tebing, Lolos ke Putaran Final di Madrid
-
AI Gerus 268 Ribu Kerja Anak Muda Korsel, CORE: RI Wajib Antisipasi Sekarang
-
IHSG Hari Ini Menguat Seiring Momentum Musim Laporan Keuangan Semester I
-
Bantuan Pangan Turun ke Kupang! 6.000 Keluarga Rawan Pangan Kebagian
-
Momen Penumpang Ryanair-Air Malta Nyaris Tersedot Keluar, Apa yang Harus Kita Lakukan Jika Jendela Pesawat Pecah?
-
Pelaku UMKM yang Akan Mengekspor Produk Tetap harus Memiliki HAKI
-
Ditunjuk Kementerian PPPA, Jakarta Jadi Percontohan Layanan Perempuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.