Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sepanjang Tahun Ini, Hampir Dua BPR/BPRS Dicabut Izinnya Setiap Bulannya

📅 Kamis, 26 Des 2024, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sepanjang Tahun Ini, Hampir Dua BPR/BPRS Dicabut Izinnya Setiap Bulannya Doc: ANTARA-Humas LPS
Ket. 00 ant-Gedung PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

“OJK pada saat ini terikat UU P2SK, di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12).

Dian mengatakan pencabutan izin usaha (CIU) pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tersebut tidak serta merta dilakukan.

Dalam hal ini, pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," kata Dian.

Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

Meski begitu, Dian mengatakan bahwa permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu untuk dideteksi sejak awal.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah, yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Hingga 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya.

Total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.