Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat

Rabu, 25 Des 2024, 07:30 WIB

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto pada rakyat.

"Ini saatnya Presiden Prabowo menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi," kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). — Sumber: ANTARA/Muhammad Ramdan

Dari hasil kajian Celios, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi secara signifikan. Berkaca pada pengalaman 2022, perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen menimbulkan lonjakan inflasi dari 3,47 persen (yoy) menjadi 4,94 (yoy). Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen nantinya diperkirakan dapat membuat inflasi menyentuh 4,11 persen (yoy) pada tahun depan, dari posisi terakhir 1,55 persen (yoy) pada November 2024.

Meningkatnya inflasi berpotensi memicu pelemahan konsumsi rumah tangga. Dari perhitungan Celios, kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun dengan adanya kenaikan tarif PPN 12 persen (dikaitkan dengan asumsi inflasi). Sedangkan, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.

Meningkatnya jumlah pengeluaran, lanjut Zakiul, berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan. Sebagai contoh, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia pada 2023 hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp89.391 per bulan.

Pada tahun yang sama, jumlah pengangguran menyentuh angka 11,7 persen, salah satunya dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Per November 2024, telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.

Atas berbagai kondisi itu, Zakiul menilai, Pemerintah memiliki urgensi untuk membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Ketentuan mengenai pemungutan pajak seharusnya dapat mewakili kepentingan rakyat atau publik, sejalan dengan prinsip tidak ada pajak tanpa keterwakilan (no taxation without representation). Ketika data menunjukkan bahwa kenaikan PPN berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan menghantarkan rakyat ke jurang kemiskinan, maka berarti secara materiil norma perundang-undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum," jelas dia.

Ia menggarisbawahi tujuan norma hukum dibuat bukan hanya untuk kepentingan kepastian hukum (rechtszekerheid), tetapi harus pula memuat kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum (billijkheid en rechtvaardigheid).

Bila kebijakan PPN 12 persen dalam UU HPP tetap dijalankan, dia khawatir dapat menyebabkan timbulnya masalah hukum (rechtsprobleem) atau bahkan kekacauan hukum (rechtsverwarring).

"Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM dan industri manufaktur, serta potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berpendapat keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

Namun, mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, karena proses yang panjang dan DPR sedang masa reses hingga 15 Januari 2025, Pemerintah bisa menggunakan jalur penerbitan Perppu.

Penerbitan Perppu sering dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni pada kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Salah satunya terkait dengan pajak, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.

"Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya, ini saatnya Prabowo Subianto meninggalkan bayang-bayang Jokowi dan berpihak pada masyarakat menengah bawah," tuturnya.

  • PPN 12 Persen

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

Transfer Nico Gonzalez ke Newcastle United Kian Nyata, Tinggal Tunggu Ini!

Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kabar Mengejutkan dari AS, Biaya Visa Kerja H-1B Bisa Tembus Rp1,82 Miliar

Hampir Separuh Warga Terjangkau! Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Lebak Capai 47,52 Persen

Polwan Masuk Sekolah! Pelajar Didorong Lebih Disiplin dan Tak Takut Berbicara

Asap Karhutla Makin Meluas, Sejumlah Wilayah Perbatasan Sumbar Terdampak

Resmi Diresmikan! Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Jadi Ikon Baru Kota Bima

Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana

Warga Rusia Korban TPPO Myanmar Akhirnya Ditangani Thailand, Ini Kondisinya

Bukan Balapan Biasa! 150 Motor Pelajar Jambi Diamankan Polisi, Ada Senjata Tajam

Tak Boleh Ada Titipan! Pangdam XIII Pastikan Seleksi Bintara TNI AD Berlangsung Objektif

Terobosan Baru Banten! Gubernur Targetkan Pelayanan Pertanahan Modern

Bayi Terlantar di Ambon Jadi Sorotan, Banyak Warga Berebut Ingin Adopsi

Kecap Asal Bekasi Bikin Bangga! 20 Ton Tembus Pasar Belanda, UMKM Lokal Naik Kelas ke Eropa

Pangeran Harry Mendadak Mundur dari Organisasi Afrika, Ternyata Ada Kontroversi Besar

Polwan Goes to School Bikin Pelajar Manado Tersentak, Ini Pesan Pentingnya

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.