Berlakukan Transaksi dengan Ketentuan Mengikat, Lembaga Pengawas Jepang Tuduh Google Langgar Antimonopoli

Selasa, 24 Des 2024, 01:00 WIB

TOKYO – Pihak berwenang Jepang pada hari Senin (23/12) dilaporkan akan mengeluarkan perintah penghentian kepada Google atas dugaan pelanggaran antimonopoli dalam tindakan pertama terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat itu.  

Dikutip dari Barron, Komisi Perdagangan yang Adil Jepang atau Japan Fair Trade Commission (JFTC) menuduh Google melanggar hukum dengan memberlakukan transaksi dengan ketentuan yang mengikat pada produsen telepon pintar Android di Jepang.

Ket. Foto: Osamu Tanabe — Sumber: JIJI Press / AFP / Japan OUT

Secara khusus, dikatakan Google memastikan toko aplikasi daringnya Google Play perlu diinstal sebagai bagian dari paket dengan aplikasi pencarian peramban web-nya Chrome.

"Google Play sangat banyak digunakan sehingga tanpanya, perangkat Android pada dasarnya tidak dapat dijual," kata sebuah sumber pemerintah.

JFTC juga meyakini Google menawarkan insentif finansial untuk menekan para pembuat telepon pintar ini agar mengecualikan aplikasi pencarian pesaing, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena informasi tersebut belum dipublikasikan.

"Perilaku tersebut merupakan praktik perdagangan tidak adil yang dilarang oleh undang-undang antimonopoli," kata sumber tersebut, seraya menambahkan surat larangan akan dikirimkan ke Google sambil menunggu sidang.

Tindakan administratif tersebut adalah tindakan cukup kuat yang diambil oleh JFTC, kata sumber tersebut, dan yang pertama terhadap GAFAM (Google, Amazon, Facebook, Apple dan Microsoft).

Tindakan Keras

Tindakan ini mencerminkan tindakan keras serupa terhadap Google di Amerika Serikat dan Eropa.

Pemerintah AS meminta hakim pada bulan November untuk memerintahkan pembubaran Google dengan menjual peramban Chrome yang banyak digunakan dalam tindakan keras antimonopoli besar-besaran terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu, Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, tahun lalu merekomendasikan agar Google menjual sebagian bisnisnya dan dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya jika gagal mematuhinya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.