- Home
-
- Luar Negeri
-
- Berlakukan Transaksi denga...
Berlakukan Transaksi dengan Ketentuan Mengikat, Lembaga Pengawas Jepang Tuduh Google Langgar Antimonopoli
Selasa, 24 Des 2024, 01:00 WIBTOKYO â Pihak berwenang Jepang pada hari Senin (23/12) dilaporkan akan mengeluarkan perintah penghentian kepada Google atas dugaan pelanggaran antimonopoli dalam tindakan pertama terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat itu. Â
Dikutip dari Barron, Komisi Perdagangan yang Adil Jepang atau Japan Fair Trade Commission (JFTC) menuduh Google melanggar hukum dengan memberlakukan transaksi dengan ketentuan yang mengikat pada produsen telepon pintar Android di Jepang.
Secara khusus, dikatakan Google memastikan toko aplikasi daringnya Google Play perlu diinstal sebagai bagian dari paket dengan aplikasi pencarian peramban web-nya Chrome.
"Google Play sangat banyak digunakan sehingga tanpanya, perangkat Android pada dasarnya tidak dapat dijual," kata sebuah sumber pemerintah.
JFTC juga meyakini Google menawarkan insentif finansial untuk menekan para pembuat telepon pintar ini agar mengecualikan aplikasi pencarian pesaing, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena informasi tersebut belum dipublikasikan.
"Perilaku tersebut merupakan praktik perdagangan tidak adil yang dilarang oleh undang-undang antimonopoli," kata sumber tersebut, seraya menambahkan surat larangan akan dikirimkan ke Google sambil menunggu sidang.
Tindakan administratif tersebut adalah tindakan cukup kuat yang diambil oleh JFTC, kata sumber tersebut, dan yang pertama terhadap GAFAM (Google, Amazon, Facebook, Apple dan Microsoft).
Tindakan Keras
Tindakan ini mencerminkan tindakan keras serupa terhadap Google di Amerika Serikat dan Eropa.
Pemerintah AS meminta hakim pada bulan November untuk memerintahkan pembubaran Google dengan menjual peramban Chrome yang banyak digunakan dalam tindakan keras antimonopoli besar-besaran terhadap perusahaan tersebut.
Sementara itu, Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, tahun lalu merekomendasikan agar Google menjual sebagian bisnisnya dan dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya jika gagal mematuhinya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Philadelphia 76ers Singkirkan Celtics
-
Kecelakaan Beruntun Jalur Bromo, 6 Wisatawan Singapura Terluka
-
Kabar Baik bagi Warga Bantul, Jalur Kereta Api Akan Sampai Bantul
-
Bantargebang Jadi Penyumbang Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia, DPRD DKI Desak Rombak Total!
-
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Permudah Akses Bus Shalawat, PPIH Siapkan Jalur Khusus Jamaah Haji Lansia di Terminal Ajyad
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.