Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Senin, 23 Des 2024, 17:50 WIBPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan arena PT Timah (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.Â
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dan apabila tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.Â
Akibat perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.Â
âMengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,â tegas Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Adapun sebelumnya, Harvey mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Setelah diselidiki, Harvey bersama terdakwa lain melakukan proses pemurnian tambang timah secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN, seperti yang ditulis oleh CNBC.Â
Lebih lanjut, menurut keterangan jaksa penuntut umum, tindakan korupsi tersebut memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420 miliar. Bahkan, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang ke sang istri, Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari.
Selain itu, TPPU Harvey juga dilakukan dengan membelikan sebanyak 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah di Melbourne hingga pembelian beberapa mobil mewah merek Lexus, Porsche, Mini Cooper, dan Rolls-Royce.
Redaktur: Nayla Shabrina
Penulis: Nayla Shabrina, Nayla Shabrina
Berita Terkait:
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Sosialisasi Gemar Makan Ikan bagi Anak di Nagan Raya
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.