KPK Minta ASN dan Pejabat Negara untuk Tolak Gratifikasi Hari Raya Natal

Sabtu, 21 Des 2024, 01:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi jelang hari raya Natal 2024.

“Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/12).

Ket. Foto: Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo — Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Budi mengatakan penerimaan gratifikasi wajib untuk dilaporkan karena dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, hingga risiko sanksi pidana.

KPK akan melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Lebih lanjut Budi mengatakan adapun imbauan soal gratifikasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Catat Lokasinya! Ini 27 Kantong Parkir yang Disiapkan Polda Metro Jaya untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Malam Ini, Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di TMP Kalibata

Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos

Wisatawan Jangan Resah! Dispar Mataram Perketat Pengawasan Pengamen

Kapan Wisata Bromo Dibuka Lagi? Keamanan Jadi Syarat Utama

Gerak Cepat Pertamina di NTT! Bantuan Disalurkan, Pasokan Energi Dijamin Aman

Pertandingan Pramusim: Amorim Balas Dendam, AC Milan Hantam Manchester United 4-2

CFD Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Omzet UMKM Trenggalek Ikut Meroket

Surprise di HUT RI! Musisi Lintas Generasi Persembahkan Aransemen Baru Lagu Perjuangan Hari Merdeka

Tak Main-Main! 45 Ribu Personel PLN Disiagakan Kawal Listrik HUT Ke-81 RI

Flores Bangkit! Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Suplai BBM dan LPG

La Liga: Alaves dan Sevilla Buka Awali Musim Baru dengan Kemenangan Dramatis

HUT ke-81 RI di Monas Penuh Haru, Ada Doa Khusus untuk Warga NTT

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Sepertiga Warga RT Harus Mendukung, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos

Cincinnati Open: Cuaca Panas Hentikan Langkah Djokovic, Tirante Ukir Kemenangan Terbesar

Kapal Pesiar Swasta Dipakai Kemhan Gratis, Begini Faktanya

Korban Gempa M7,7 NTT Capai 53 Jiwa, Pasokan BBM-LPG di Flores Tetap Lancar

Akses Wisata Ke Bromo akan Dibuka Jika Benar-benar Aman

Dune 3 Tayang Lebih Cepat di Enam Bioskop IMAX 70mm, Senjata Hadapi Avengers: Doomsday

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.