Praktik Bundling Bahan Pangan Pokok Dilarang, Jika Dilanggar, Pedagang Siap Dikenai Sanksi

Kamis, 19 Des 2024, 01:00 WIB

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melarang pelaku usaha menerapkan praktik bundling karena merugikan konsumen. Praktik bundling tersebut adalah penjualan yang menggabungkan minyak goreng curah bermerk Minyakita dengan produk lain dalam satu paket.

Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang melarang penjualan Minyakita secara bundling. Pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Ket. Foto: Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Sumber: antara

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Rusmin Amin menuturkan, dari temuan di lapangan masih ditemukan praktik bundling oleh pelaku usaha. "Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," jelas Rusmin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12).

Rusmin melanjutkan praktik bundling ini diharapkan tak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.

Berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kemendag telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita. Sejak 13 November 2024, Kemendag mengawasi distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/ D1), subdistributor (distributor kedua/ D2), pengecer, dan ritel modern.

Sanksi Administratif

Kemendag sebelumnya memberi sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MinyaKita. Harga beli MinyaKita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai 16.000 rupiah per liter di Bandung atau sudah melampaui HET, yakni 15.700 rupiah per liter.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah untuk menjaga jangan sampai harga pangan akhir tahun bergejolak karena mengganggu persiapan menghadapi Hari Raya. "Intinya rantai pasok harus benar benar dijaga. Jangan sampai naik. Kalau naiknya tak terkontrol berarti pemerintah gagal menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok (bapok)," tandas Esther.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.