Praktik Bundling Bahan Pangan Pokok Dilarang, Jika Dilanggar, Pedagang Siap Dikenai Sanksi
Kamis, 19 Des 2024, 01:00 WIBJAKARTA â Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melarang pelaku usaha menerapkan praktik bundling karena merugikan konsumen. Praktik bundling tersebut adalah penjualan yang menggabungkan minyak goreng curah bermerk Minyakita dengan produk lain dalam satu paket.
Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang melarang penjualan Minyakita secara bundling. Pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Rusmin Amin menuturkan, dari temuan di lapangan masih ditemukan praktik bundling oleh pelaku usaha. "Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," jelas Rusmin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Rusmin melanjutkan praktik bundling ini diharapkan tak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kemendag telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita. Sejak 13 November 2024, Kemendag mengawasi distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/ D1), subdistributor (distributor kedua/ D2), pengecer, dan ritel modern.
Sanksi Administratif
Kemendag sebelumnya memberi sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MinyaKita. Harga beli MinyaKita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai 16.000 rupiah per liter di Bandung atau sudah melampaui HET, yakni 15.700 rupiah per liter.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah untuk menjaga jangan sampai harga pangan akhir tahun bergejolak karena mengganggu persiapan menghadapi Hari Raya. "Intinya rantai pasok harus benar benar dijaga. Jangan sampai naik. Kalau naiknya tak terkontrol berarti pemerintah gagal menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok (bapok)," tandas Esther.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Klasemen Liga Spanyol: Menangi El Clasico, Real Madrid Unggul Lima Poin Atas Barca
-
Negara-Negara Laut Utara Amankan Pasokan Energi Lewat Angin
-
Presiden Prabowo dan MBZ Perkuat Kemitraan Strategis di Istana Qasr Al Bahr
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Selama Sepekan
-
Jateng Jadi Magnet Baru Investasi,: DEN Ungkap 27 Pabrik Baru Segera Beroperasi, Sinyal Kebangkitan Sektor Garmen dan Alas Kaki Nasional
-
BPBD Aceh Barat Padamkan Lahan Terbakar, Luas Area Terdampak 50,2 Hektare
-
Asyik, MGI Hadirkan Layanan Shuttle Premium Jakarta–Bandung dengan Konsep Hospitality dan Fasilitas Lounge
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.