Antisipasi Dampak Kenaikan PPN, Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Hanya Bersifat Temporer

Rabu, 18 Des 2024, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah perlu mengkaji alternatif kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen karena insentif ekonomi yang disiapkan dinilai bersifat temporer. Bahkan, kenaikan PPN tersebut dikhawatirkan mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.

“Paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira di Jakarta, Selasa (17/12).

Ket. Foto: Kenaikan PPN — Sumber: istimewa

Bhima mencontohkan, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan serta diskon listrik sebesar 50 persen untuk listrik di bawah golongan 2200 VA hanya digelontorkan selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.

Di samping itu, sejumlah stimulus juga merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya, seperti PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Bukan kebijakan baru yang sengaja disusun untuk merespons kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Meski ada sejumlah pembebasan terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), namun barang dan jasa umum lainnya secara umum terkena tarif PPN 12 persen.

Bhima khawatir kenaikan tarif pajak itu berimplikasi signifikan terhadap pelaku usaha. “Dikhawatirkan terjadi efisiensi tenaga kerja karena omzetnya turun, baik di sektor elektronik, beberapa sektor otomotif, Fast Moving Consumer Goods (FMCG), atau barang-barang konsumen,” tuturnya.

Terlebih, pengumuman kenaikan tarif PPN 12 persen bertepatan dengan momentum jelang libur Natal dan tahun baru. Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Ketika situasi ini dibarengi dengan pengumuman tarif PPN, Bhima berpendapat hal itu berpotensi memperburuk beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan konsumsi akhir tahun.

“Alternatif lain, seperti memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan dan memberantas celah penghindaran pajak, sebetulnya dapat lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat,” ujar Bhima.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dan paket stimulus ekonomi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.