Ini Cara Hindari TPPO, Masyarakat Diminta Mewaspadai Perdagangan Orang

Selasa, 17 Des 2024, 00:02 WIB

Jakarta - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penipuan peluang kerja luar negeri yang saat ini semakin marak.

"Bila masyarakat ada yang berminat bekerja keluar negeri agar mengikuti sesuai prosedur yang resmi dan tercatat dalam sistem pemerintah," kata Kepala BP3MI DKI Jakarta Duhri Akbar Nur dalam "Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang" (TPPO) di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Kepala BP3MI DKI Kombes Pol Duhri Akbar Nur saat Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan TPPO, di Jakarta, Senin (16/12/2024). — Sumber: ANTARA/HO-BP3MI DKI Jakarta

Untuk menghindari TPPO, Duhri menyampaikan beberapa tips bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Pertama, siapkan mental. Kedua, cari informasi peluang kerja yang valid/resmi. Ketiga, siapkan kompetensi/terus asah ketrampilan.

"Keempat, pahami kualifikasi persyaratan dan mekanisme penempatannya," katanya.

Dia juga menuturkan bahwa BP3MI DKI Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian P2MI yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia.

"Jenis pelayanan kami seperti informasi peluang kerja, layanan penempatan, layanan pelindungan hingga layanan pemberdayaan," kata dia.

BP3MI DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada para calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran dan keluarganya.

"Ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam perlindungan pekerja migran, baik di tahapan sebelum, selama dan setelah bekerja," katanya.

Duhri sempat menyinggung masih sedikitnya masyarakat Jakarta yang menjadi pekerja migran.

Setiap tahunnya BP3MI DKI Jakarta rata-rata memproses 40.000 pekerja migran yang berangkat bekerja ke luar negeri. "Namun dari jumlah tersebut hanya sekitar 2 persen warga Jakarta yang tercatat bekerja ke luar negeri," kata Duhri.

Salah satu Dewan Kota Jakarta, Bayu menambahkan, pengurus RT/RW memiliki peran penting agar tidak membuat surat pengantar sembarangan bagi warganya yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Hal ini menghindari TPPO. Pengurus RT/RW juga bisa memberikan masukan kepada warga agar berhati-hati dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang meragukan," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.