- Home
-
- Luar Negeri
-
- Makin Terpojok, Pengadilan...
Makin Terpojok, Pengadilan Banding Tolak Permintaan TikTok untuk Hentikan Sementara Larangan AS
Senin, 16 Des 2024, 01:00 WIBWASHINGTON â Pengadilan banding Amerika Serikat (AS), pada hari Jumat (13/12), menolak permintaan untuk menunda larangan TikTok, membuat aplikasi kini harus bergerak cepat mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung untuk memblokir atau membatalkan undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, menghentikan aplikasi video pendek tersebut paling lambat 19 Januari 2025.
Dikutip dari The Straits Times, TikTok dan ByteDance pada 9 Desember telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung AS.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah memperingatkan tanpa tindakan pengadilan, undang-undang tersebut akan âmenutup TikTokâ, salah satu platformberbicara paling populer di negara itu, bagi lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya. Namun, pengadilan menolak tawaran tersebut.
Perintah pengadilan yang dikeluarkan dengan suara bulat pada 13 Desember menyatakan TikTok dan ByteDance belum mengidentifikasi kasus sebelumnya.
Di mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap Undang-Undang Kongres, telah melarang Undang-Undang tersebut berlaku sementara peninjauan sedang diajukan di Mahkamah Agung.
Juru bicara TikTok mengatakan setelah putusan tersebut perusahaan berencana membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, yang memiliki rekam jejak sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas.
Berdasarkan undang-undang tersebut, TikTok akan dilarang, kecuali ByteDance menjualnya paling lambat 19 Januari. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan luas kepada pemerintah AS untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.
Timbulkan Ancaman
Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) berpendapat kontrol Tiongkok yang berkelanjutan terhadap aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional.
TikTok mengatakan Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungan aplikasi media sosial itu dengan Tiongkok, dengan menyatakan mesin rekomendasi konten dan data pengguna disimpan di AS pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle, sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS dibuat di AS.
Keputusan tersebut, kecuali jika Mahkamah Agung membatalkannya, menyerahkan nasib TikTok terlebih dahulu ke tangan Presiden Joe Biden untuk menentukan apakah akan memberikan perpanjangan 90 hari dari batas waktu 19 Januari guna memaksakan penjualan, dan kemudian kepada Presiden terpilih Donald Trump, yang akan menjabat pada 20 Januari.
Trump, yang gagal melarang TikTok selama masa jabatan pertamanya pada tahun 2020, mengatakan sebelum pemilihan presiden November bahwa ia tidak akan mengizinkan larangan terhadap TikTok.
Ketua dan petinggi Demokrat di komite DPR AS tentang Tiongkok mengatakan kepada kepala eksekutif Google-induk Alphabet dan Apple pada 13 Desember bahwa mereka harus siap untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi AS mereka pada 19 Januari.
Minggu lalu, pengadilan banding federal AS menguatkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance yang berbasis di Tiongkok untuk melepas TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi larangan.
Perwakilan John Moolenaar, seorang Republikan dan ketua komite, dan Demokrat senior di komite, Perwakilan Raja Krishnamoorthi, secara terpisah mendesak kepala eksekutif TikTok, Chew Shou Zi untuk menjual aplikasi video pendek yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika.
"Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat dan melindungi pengguna TikTok di Amerika dari Partai Komunis Tiongkok. Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat," tulis para anggota parlemen.
Pada tanggal 9 Desember, ByteDance dan TikTok mengajukan upaya darurat untuk memblokir undang-undang tersebut sementara sambil menunggu peninjauan oleh Mahkamah Agung AS.
DOJ mengatakan pada 11 Desember jika larangan tersebut berlaku pada 19 Januari, hal itu tidak akan secara langsung melarang penggunaan TikTok lebih lanjut oleh pengguna Apple atau Google yang telah mengunduh TikTok.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Reda Manthovani Apresiasi Kontingen Indonesia yang Lampaui Target di ASEAN Para Games 2025
-
Kronologi Anggota Pasukan Bela Diri Jepang Masuk Tanpa Izin ke Kedubes China
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Dorong Substitusi Impor, Kemenperin Pertemukan Industri Produsen dan Pengguna Pati Ubi Kayu
-
DPRD DKI Ingatkan Bahaya Banjir Rob, Pemprov Diminta Gerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.