• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Paula Abdul Akhiri Gugatan...

Paula Abdul Akhiri Gugatan Hukum terkait Kasus Kekerasan Seksual Produser TV Inggris

Sabtu, 14 Des 2024, 14:47 WIB

Paula Abdul, penyanyi era 1990-an serta pemenang penghargaan Grammy dan Emmy, telah menyelesaikan gugatan hukum terhadap produser televisi Inggris Nigel Lythgoe terkait kasus penyerangan seksual.

Dalam gugatan hukum yang diajukan satu tahun lalu, Abdul (62) menuduh Lythgoe melakukan kekerasan seksual terhadapnya dua kali, yang pertama diduga terjadi saat mereka bekerja sama dalam acara pencarian bakat American Idol.

Ket. Foto: Paula Abdul terlihat di Emmy Awards 2013. — Sumber: BBC/Getty

Diberitakan BBC, Paula Abdul merasa lega karena pertarungan hukum telah berakhir.

Lythgoe (75) mengatakan dalam sebuah pernyataan, ia senang "melupakan semua ini". Produser TV Inggris tersebut sebelumnya membantah tuduhan Paula Abdul, dan menyebutnya sebagai "fitnah yang mengerikan".

Paula Abdul mengatakan pada hari Jumat (13/12): "Saya bersyukur babak ini telah berakhir dengan sukses dan kini menjadi sesuatu yang dapat saya tinggalkan di belakang saya. Ini pertarungan pribadi yang panjang dan sulit.”

Ia berharap pengalamannya dapat menginspirasi perempuan lain yang menghadapi kesulitan serupa untuk mengatasi tantangan mereka dengan bermartabat dan penuh rasa hormat.

Pengacaranya, Melissa Eubanks, tidak mengungkapkan ketentuan terkait penyelesaian tersebut.

Dalam pernyataannya, Lythgoe mengatakan, "Kita hidup di masa yang sulit, di mana seseorang kini secara otomatis dianggap bersalah hingga terbukti tidak bersalah, sebuah proses yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

"Itulah sebabnya, seperti Paula, saya senang bisa melupakan semua ini. Saya tahu kebenarannya dan itu memberi saya penghiburan yang besar."

Dalam gugatan setebal 16 halaman, Paula Abdul mengklaim bahwa Lythgoe telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya dua kali selama mereka bekerja bersama.

Dia mengatakan dugaan insiden pertama terjadi saat mereka bekerja di program TV terkenal American Idol, sebagai juri selama delapan musim pertama.

Paula Abdul menduga pria itu menciumnya dengan paksa di lift hotel dan memegang alat kelaminnya.

Dugaan insiden kedua terjadi pada tahun 2015 saat mereka berdua tampil di acara “So You Think You Can Dance”, ungkapnya.

Kali ini, Lythgoe menyerangnya di sofa rumahnya di Los Angeles setelah makan malam kantor, klaim Paula.

Dia sekali lagi dengan tegas menolaknya dan "segera meninggalkan rumah Tuan Lythgoe", kata berkas pengadilannya.

Pada bulan Oktober 2024, Paula mengajukan pengaduan yang diubah, dengan tuduhan penyerangan ketiga oleh Lythgoe.

Dalam berkas pengadilannya yang membantah klaim wanita itu, Lythgoe menyertakan pesan-pesan teks antara dirinya dan Paula yang menurut pengacaranya bersifat bersahabat dan riang, dan karenanya tidak konsisten dengan tuduhannya.

"Tidak masuk akal jika Abdul akan menoleransi kedekatan fisik Lythgoe, apalagi mengiriminya pesan-pesan memuja dan lelucon-lelucon yang bernada seksual, jika tuduhannya benar," demikian pernyataan dalam berkas gugatan Tn. Lythgoe.

Tim hukum Paula Abdul menolak pembelaan Lythgoe sebagai "cara klasik mempermalukan korban".

Timnya berpendapat bahwa posisi kekuasaan Lythgoe sebagai produser atas Paula Abdul memainkan peran yang signifikan.

Menurut dokumen pengadilan, mereka menyelesaikan kasus tersebut awal minggu ini dan mengajukan pemberitahuan ke Pengadilan Tinggi Daerah LA.

Langkah mereka selanjutnya adalah mengajukan pembatalan perkara, dengan jadwal sidang tahun depan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.