Kemnaker Terbitkan Aturan Libur dan Cuti Bersama
Jumat, 13 Des 2024, 11:57 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan yang tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam surat itu Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.
âPekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,â ujar Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.
Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.
Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.
Sementara soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Serta, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
âDengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,â jelas Yassierli.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kabar Baik Buat Pencari Kerja! Ada Wawancara Perusahaan di Jakbar Career Day Walk in Interview, Catat Tanggalnya
-
Kirab budaya HUT Batang
-
Sepuluh Rekaman Spesies Baru Anggrek Indonesia
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Pawai Paskah Kupang Sangat Menarik Dijadikan Daya Tarik Wisata
-
Berjalan Lancar, OTP Keberangkatan Penerbangan Haji dari Bandara-Bandara InJourney Airports Capai 96%
-
Gubernur Banten Tegaskan SPMB 2026 SMA, SMK, dan SKh Negeri Harus Sesuai Sistem, Tak Boleh Ada Jalur di Luar Mekanisme.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.